Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Indofarma Tbk. (INAF) Laksono Trisnantoro mengajukan pengunduran diri di tengah sorotan penunggakan gaji hingga status PKPU yang membelenggu perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono telah menyampaikan pengunduran diri pada 8 Januari 2024. Dia kemudian kembali mengirimkan surat tersebut per 3 April 2024.
"Dengan ini saya menyampaikan kembali permohonan pengunduran diri dari jabatan Komisaris Utama perseroan terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023," ujar Laksono dikutip Selasa (9/4/2024)
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat permohonan diri Laksono Trisnantoro dari jabatannya sebagai Komisaris Utama INAF.
Pengunduran ini terjadi tengah sorotan penunggakan gaji karyawan hingga status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Namun, dalam perkembangan terkini, GM Corporate Secretary Indofarma Warjoko Sumedi mengatakan INAF telah menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri kepada seluruh karyawan.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa sesuai dengan pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan perseroan, karyawan diberikan THR setiap tahun sebesar satu bulan upah.
THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sementara itu, karyawan dengan masa kerja satu tahun secara menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.
“Tunjangan hari raya untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ujar Warjoko dalam keterangan resmi, Minggu (7/4/2024).
Manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma juga telah bertemu di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl, Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada 5 April 2024.
Di sisi lain, status PKPU-S INAF mengacu kepada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Maret 2024. Status tersebut berlaku selama 42 hari sejak putusan.
Di tengah status tersebut, Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menyatakan putusan PKPU tidak memiliki dampak secara langsung pada operasional perseroan.
“Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,” ujarnya.
Dia juga menyatakan selama masa PKPU, perseroan akan tetap melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada para kreditur secara menyeluruh dengan rencana-rencana, yang akan dituangkan dalam suatu proposal perdamaian.
Proposal perdamaian tersebut, kata Yeliandriani, akan disampaikan perseroan dalam rapat-rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
--------------
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.