Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita (WSKT) Targetkan Restrukturisasi Keuangan Efektif Semester I/2024

Emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menargetkan proses restrukturisasi keuangan dapat efektif pada semester I/2024.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menargetkan proses restrukturisasi keuangan dapat efektif pada semester I 2024. Hal ini sebagai upaya meningkatkan performa perusahaan ke depan. 

SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengatakan perseroan saat ini fokus berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meraih persetujuan skema restrukturisasi dari para pemegang obligasi dan perbankan. 

“Perbankan Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] dan swasta secara prinsip telah menyetujui skema restrukturisasi,” ujar Ermy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024). 

Dia menambahkan bahwa perseroan juga telah meraih persetujuan dari tiga seri Obligasi Non-Penjaminan. Alhasil, Pefindo mengerek peringkat obligasi Waskita dari posisi idD menjadi idB. 

Namun, dalam perkembangan lain, Waskita Karya kembali mengumumkan penundaan pembayaran bunga dan nilai pokok atas obligasi yang senilai Rp1,36 triliun. 

Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, yang memiliki tingkat bunga tetap 9,75% per tahun. Surat utang ini memiliki jangka waktu lima tahun, dengan masa jatuh tempo pada hari ini.

Sebagai informasi, WSKT menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV Tahun 2019 dengan pokok obligasi Rp1,84 triliun. Perinciannya, Seri A memiliki nilai pokok Rp484 miliar, sedangkan Seri B sebesar Rp1,36 triliun. 

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengungkapkan bahwa pada 15 Mei 2024, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran. 

Hal itu sehubungan dengan pembayaran bunga ke-20 dan pokok atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo hari ini. 

“Adapun hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kondisi perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, yang prosesnya telah berjalan sejak 2023,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Dia menambahkan berdasarkan ketentuan perjanjian perwaliamanatan, WSKT dapat dinyatakan cedera janji apabila kegagalan pembayaran bunga obligasi tidak diperbaiki dalam 14 hari sejak menerima teguran tertulis dari wali amanat.

“Perseroan dapat dinyatakan cedera janji berdasarkan perjanjian perwaliamanatan dan wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut kepada perseroan,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper