Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapan OJK Soal Waskita (WSKT) Terancam Delisting, Bagaimana Nasib Saham Publik?

OJK menanggapi risiko delisting saham BUMN Waskita Karya (WSKT) dari Bursa Efek Indonesia.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang digelar pada 21-22 Februari 2024 menyetujui skema restrukturisasi atas penyelesaian pokok dan bunga obligasi nonpenjaminan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang digelar pada 21-22 Februari 2024 menyetujui skema restrukturisasi atas penyelesaian pokok dan bunga obligasi nonpenjaminan.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menanggapi soal emiten BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang terancam delisting atau dihapus pencatatan sahamnya. Pasalnya, ada 7,1 miliar saham publik yang tertahan atau nyangkut di WSKT, jumlah itu setara 24,64% saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses restrukturisasi Waskita Karya. Adapun, saham WSKT telah disuspensi lebih dari setahun akibat gagal membayar bunga obligasi.

Sebagai pengingat, pada perdagangan 8 Mei 2023, BEI melakukan suspensi saham WSKT akibat tidak mampu membayar bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mendepak secara paksa atau forced delisting apabila saham WSKT telah disuspensi selama 24 bulan. Artinya, manajemen WSKT hanya memiliki waktu setahun lagi untuk memperbaiki kondisi finansialnya.

"Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens terkait proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait proses restrukturisasi WSKT yang sudah disetujui kreditur, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, salah satunya persetujuan Master Restructuring Agreement (MRA) atas 21 kredit perbankan.

"Berikutnya persetujuan pemegang obligasi berkelanjutan 3 tahap II, 3 tahap III dan 4 tahap I untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap 5% per tahun," katanya.

Sementara itu, proses restrukturisasi Waskta Karya yang belum disetujui oleh kreditur yaitu obligasi berkelanjutan 3 tahap IV yang akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024. Oleh sebab itu, manajemen WSKT akan melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 16 Mei 2024.

Inarno juga mengatakan, bagi emiten yang terancam delisting, maka wajib untuk melakukan pembelian kembali (buyback) seluruh saham publik yang beredar. Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023, serta peraturan yang baru dirilis oleh BEI yakni Peraturan Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.

"Pelaksanaan pembelian kembali tersebut dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Sementara itu tanggal efektif delisting 6 bulan setelah keterbukaan informasi," pungkas Inarno.

Manajemen WSKT Buka Suara

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menjelaskan bahwa hingga saat ini manajemen perseroan berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur. 

Ermy menjelaskan apabila mengacu kepada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, bahwa BEI dapat mendelisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Perseroan hingga saat ini telah disuspensi selama 12 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga & pokok obligasi. 

Oleh karena itu, lanjutnya, manajemen perseroan berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik dalam rangka percepatan proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi.

“Perlu diketahui bahwa Manajemen Perseroan saat ini telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (10/5/2024). 

Disamping itu, Manajemen Perseroan telah melakukan upaya perbaikan melalui strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper