Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Waskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Utang Obligasi Rp1,36 Triliun

Waskita Karya gagal membayar bunga dan nilai pokok obligasi bernilai Rp1,36 triliun yang jatuh tempo hari ini, Kamis (16/5).
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang digelar pada 21-22 Februari 2024 menyetujui skema restrukturisasi atas penyelesaian pokok dan bunga obligasi nonpenjaminan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang digelar pada 21-22 Februari 2024 menyetujui skema restrukturisasi atas penyelesaian pokok dan bunga obligasi nonpenjaminan.

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) gagal melakukan pembayaran bunga dan nilai pokok atas obligasi senilai Rp1,36 triliun. 

Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, yang memiliki tingkat bunga tetap 9,75% per tahun. Surat utang ini memiliki jangka waktu lima tahun, dengan masa jatuh tempo pada Kamis (16/5/2024).  

Waskita Karya diketahui menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV Tahun 2019 dengan pokok obligasi Rp1,84 triliun. Perinciannya, Seri A memiliki nilai pokok Rp484 miliar, sedangkan Seri B sebesar Rp1,36 triliun. 

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengungkapkan bahwa pada 15 Mei 2024, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran. 

Hal ini berkaitan dengan pembayaran bunga ke-20 dan pokok atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo hari ini. 

“Adapun hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kondisi perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, yang prosesnya telah berjalan sejak 2023,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Dia menambahkan berdasarkan ketentuan perjanjian perwaliamanatan, WSKT dapat dinyatakan cedera janji apabila kegagalan pembayaran bunga obligasi tidak diperbaiki dalam 14 hari sejak menerima teguran tertulis dari wali amanat.

“Perseroan dapat dinyatakan cedera janji berdasarkan perjanjian perwaliamanatan dan wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut kepada perseroan,” pungkasnya. 

 

Oleh karena itu, Hanugroho menyampaikan bahwa perseroan berencana melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi atau RUPO pada 16 Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper