Bisnis.com, JAKARTA – Lindung nilai atau hedging mungkin belum begitu popular di kalangan masyarakat. Lindung nilai atau sering disebut hedging adalah cara yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi nilai dari fluktuasi pasar di mana inflasi, harga barang, kurs mata uang, dan suku bunga, dapat berpengaruh pada stabilitas pasar di masa yang akan datang.
Pada industri perdagangan berjangka komoditi, hedging atau lindung nilai juga digunakan pada mekanisme transaksi yakni dengan membeli atau menjual komoditi berdasarkan kontrak berjangka selama periode waktu tertentu untuk mengatasi risiko yang terjadi atas perubahaan harga pada pasar fisik (spot).
Selain menjaga stabilitas pasar, bagi para pelaku usaha transaksi lindung nilai ini dapat memberikan manfaat ekonomi berupa pengalihan risiko dan pembentukan harga (price discovery) sehingga dapat menjadi harga acuan yang terpercaya (price reference).
Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatives Indonesia (BKDI) Nursalam menyampaikan tentang lindung nilai saat ini di ICDX telah memfasilitasi dalam bentuk transaksi multilateral dari beberapa komoditas seperti agrikultur, minyak mentah, mata uang, hingga emas.
Sebagai catatan, volume transaksi multilateral di ICDX pada kuartal I/2024 atas beberapa komoditi seperti agrikultur, minyak mentah, mata uang, hingga emas tercatat sebanyak 432.568 Lot. Adapun, di sepanjang tahun 2023, transaksi multilateral mencapai 1.596.081 lot.
Transaksi untuk tujuan lindung nilai atau hedging dapat dimanfaatkan oleh produsen penghasil komoditi dimana ketika penghasil komoditi memiliki kekhawatiran atas penurunan harga jual komoditinya di masa depan.
Baca Juga
Oleh karena itu, maka produsen dapat melakukan posisi jual (sell) di bursa sekarang dan melakukan posisi beli (buy) pada saat nanti ketika harga komoditasnya sudah turun atau pada saat produsen melepas komoditinya ke pasar fisik (spot) saat harga yang murah.
"Kerugian akibat penurunan harga komoditi di masa depan dapat dikompensasi dengan keuntungan dari transaksinya di bursa,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Nursalam turut menjelaskan bahwa bagi beberapa konsumen pengguna komoditi (bahan baku) yang khawatir akan terjadinya kenaikan harga bahan baku di masa mendatang, maka pelaku bisa melakukan posisi beli (buy) di waktu yang tepat seperti sekarang, dan melakukan posisi jual (sell) saat harga komoditinya naik atau pada saat melakukan pembelian harga bahan baku yang lebih mahal pada pasar fisik (spot).
"Kerugian akibat pembelian harga bahan baku yang lebih mahal dapat dikompensasi dengan keuntungan dari transaksinya di bursa”, ujar Nursalam.
Dirinya juga turut menambahkan bahwa transaksi hedging atau lindung nilai tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dari dua sisi pasar, melainkan hal tersebut bertujuan untuk memitigasi resiko yang terjadi di satu pasar dengan aktivitas transaksi di pasar lainnya.
Menurutnya dengan menerapkan strategi hedging yang tepat, memahami konsep dan manfaat hedging, mereka dapat meningkatkan daya saing sebagai efek dari melakukan hedging sehingga pelaku dapat menghitung harga pokok penjualan (HPP) sekalipun harga bahan baku mengalami fluktuasi. (Fasya Kalak Muhammad)