Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menargetkan transaksi komoditi syariah mencapai Rp2,5 triliun sepanjang 2024.
Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange Nursalam mengatakan ICDX menargetkan transaksi menjadi Rp2,5 triliun, naik dibandingkan dengan 2023 yang tercatat sebesar Rp1,2 triliun.
“Di tahun 2024 sampai dengan Februari, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai 224 Miliar, yang dimanfaatkan untuk subrogasi,” kata Nursalam di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Nursalam mengatakan transaksi komoditi syariah makin diminati masyarakat. Hal ini terlihat dari peserta serta nilai transaksi yang terus bertambah. Sejak pertama kali transaksi di tahun 2021, hingga saat ini jumlah peserta dan transaksi terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, jumlah peserta transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai 8 peserta Lembaga Keuangan Syariah.
Beberapa lembaga keuangan yang telah menjadi peserta transaksi komoditi syariah meliputi Bank Syariah Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Mega Syariah, Unit Usaha Syariah PT Bank Cimb Niaga, Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia, serta CIMB Niaga Auto Finance, PT Bank Maybank Indonesia Tbk., dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
Peningkatan jumlah peserta transaksi komoditi syariah ini juga berbanding lurus dengan nilai transaksi yang terjadi. Pada 2024 sampai dengan Februari, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai 224 miliar, yang dimanfaatkan untuk subrogasi. Sebagai catatan, di tahun 2023 total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp1,2 Triliun, dan pada 2022 tercatat transaksi sebesar Rp 785 Miliar.
Baca Juga
“Kami optimis ke depan transaksi komoditi syariah akan terus berkembang dan mengalami pertumbuhan signifikan,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia tentunya akan menjadi salah satu faktor pendorong utama terkait peningkatan transaksi komoditi syariah. Selain itu, dari sisi internal, ICDX akan terus memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan transaksi komoditi syariah ini melalui bursa.
Sebagai informasi, transaksi komoditi syariah di ICDX masih baru dimanfaatkan 2 jenis transaksi oleh bank syariah, yaitu Transaksi SiKA atau Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), serta Subrogasi.
Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran.
Adapun Subrogasi merupakan terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah.