Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penguatan Pasar Kripto Indonesia dengan Regulasi Baru

Bappebti menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Bappebti menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Bisnis/Arief Hermawan P
Bappebti menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya memperkuat pengembangan industri kripto di Indonesia, salah satunya dalam hal regulasi.

Terkini, pada Jumat (5/4/2024), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan surat edaran (SE) no.64/Bappebti/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Plt. Kepala Bappebti Kasan menyampaikan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Aset Kripto berkembang secara cepat dan dinamis. Kebutuhan terhadap pembentukan ekosistem Aset Kripto yang inklusif dan terintegrasi menjadi tolak ukur terselenggaranya perdagangan pasar fisik Aset Kripto yang teratur, wajar, dan transparan.

"Maksud dan tujuan Surat Edaran Kepala Badan ini adalah untuk mendukung proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik Aset Kripto yang kompetitif dan terpercaya dengan memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik Aset Kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti," paparnya dalam SE tersebut, dikutip Selasa (9/4/2024).

Dalam SE, Bappebti memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik Aset Kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti terkait implementasi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto Crypto Asset di Bursa Berjangka

Harapannya penyelenggaraan pasar fisik Aset Kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan Komoditi yang handal, transparan, dan utamanya memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan Aset Kripto.

PT Bursa Komoditi Nusantara dan PT Kliring Berjangka Indonesia telah bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama yang dituangkan dalam Naskah Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka Nomor 08/P-KBI/III/2024, CFX/LC-PKS/005/III/2024 tanggal 22 Maret 2024.

Dengan pengakhiran kerjasama PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia, kelembagaan untuk mendukung penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka terdiri dari 4 pihak.

Lembaga Pendukung Pasar fisik Aset Kripto (Crypto Asset)

  1. PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto;
  2. PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto;
  3. PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;
  4. PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Pihak yang telah memiliki tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik Aset Kripto.

Perusahaan yang telah memiliki tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto agar memperhatikan batas waktu pemenuhan persyaratan untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto dan segera memenuhi seluruh persyaratan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto serta mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar fisik Aset Kripto.

Kelembagaan dalam ekosistem perdagangan pasar fisik Aset Kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti agar segera melakukan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik Aset Kripto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper