Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi jual beli aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), mengumumkan menjadi perusahaan kripto pertama yang mendapatkan persetujuan menjadi anggota bursa kripto Indonesia.
PINTU menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024. SPAB diberikan langsung oleh Presiden Direktur CFX Subani kepada General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo pada Jumat (5/4/2024).
General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengapresiasi kepada CFX yang telah memberikan kepercayaan menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB.
"Kami selalu berupaya menjadi yang terdepan tidak hanya memberikan fitur yang inovatif, juga menjadi perusahaan yang patuh dengan regulasi. Semua kami lakukan untuk memberikan keamanan bagi investor kripto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem kripto di Indonesia,” jelasnya dikutip Minggu (7/4/2024).
Demi mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan kripto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK wajib mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX serta surat rekomendasi dari CFX.
Adapun syarat untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa.
Baca Juga
“PINTU berkomitmen mengikuti segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku. Kolaborasi bersama CFX terjalin dengan sangat baik sehingga proses mendapatkan SPAB berjalan dengan lancar. Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, PINTU akan melanjutkan proses Fit and Proper Test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK,” ungkap Dimas.
Dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Bappebti mendorong perdagangan aset kripto dapat memiliki kinerja yang maksimal serta terwujudnya ekosistem crypto yang transparan, efektif, serta efisien.
“Selama empat tahun melayani investor kripto di Indonesia, berbagai pencapaian telah diraih mulai dari aplikasi yang diunduh oleh 7 juta pengguna, anggota komunitas yang mencapai 1 juta anggota di berbagai platform, hingga deretan produk yang inovatif dan edukatif. Ke depannya PINTU akan terus berkolaborasi dengan CFX untuk mendorong adopsi crypto di indonesia agar semakin aman, terbuka, dan inovatif,” kata Dimas.