Bisnis.com, JAKARTA - Entitas PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) menandatangani perjanjian fasilitas dari Bank BNI dengan total sebesar US$110 juta atau setara dengan Rp1,75 triliun (kurs jisdor Rp15.934).
Direktur Utama Barito Renewables Energy Hendra Soetjipto Tan mengatakan pada 28 Maret 2024, PT Barito Wind Energy (BWE) yang merupakan perusahaan terkendali BREN telah menandatangani Facilities Agreement dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) sebesar US$110 juta.
“Fasilitas tranche A adalah setara dalam rupiah sebesar US%70 juta dengan menggunakan nilai tukar yang disepakati serta fasilitas tranche B sebesar US$40 juta,” kata Hendra dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (3/4/2024).
Fasilitas tranche A memiliki tanggal jatuh tempo 120 bulan setelah tanggal pertama penggunaan dana dapat diperpanjang dan fasilitas tranche B dengan tanggal jatuh tempo 6 bulan setelah tanggal pertama penggunaan dana.
BREN akan menggunakan fasilitas tranche A adalah untuk membiayai pengambilalihan PT UPC Sidrap Bayu Energi dan PT PC Operation and Maintenance Indonesia (OMI) yang sebelumnya telah diungkapkan dalam laporan informasi.
Sementara itu, untuk fasilitas tranche B digunakan untuk membiayai keperluan umum perusahaan BWE. Jaminan yang diberikan adalah gadai saham OMI dan gadai rekening BWE dan OMI.
Baca Juga
Sehubungan dengan fasilitas yang diterima oleh BNI, BREN juga telah menandatangani letter of support. Berdasarkan Letter of support tersebut, BREN diminta untuk setiap saat membantu BWE untuk mendanai kekurangan pemenuhan saldo minimum DSRA dan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian fasilitas.
BREN juga diminta memastikan bahwa seluruh hasil penjualan saham BREN di BWE. “Letter of support bukan merupakan suatu bentuk penangguhan dari BREN kepada BNI,” imbuhnya.