Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) mengantongi dana sebesar Rp24 triliun dari lelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN) pada Rabu (13/3/2024).
Mengacu data DJPPR Kemenkeu, total penawaran yang masuk sebesar Rp58,93 triliun untuk mendanai sebagian dari target pembiayaan APBN 2024.
Adapun, dari ketujuh seri SUN yang dilelang tersebut, ada dua seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan lima seri Obligasi Negara (ON).
"Total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp24 triliun," tulis DJPPR Kemenkeu pada Rabu (13/3/2024).
Seri SPN yang dilelang yakni SPN03240613 yang jatuh tempo 13 Juni 2024 dan SPN12250314 yang jatuh tempo pada 14 Maret 2025. Keduanya memiliki tingkat kupon diskonto dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari yang dimenangkan.
Sementara itu, ada lima seri obligasi negara yang ditawarkan yakni FR0097, FR098, FR0100, FR0101, dan FR0102. Adapun, alokasi pembelian seri ON maksimal 30% dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Baca Juga
Tingkat kupon obligasi negara yang ditawarkan pun bervariatif, mulai dari 6,62% hingga 7,12%. Sedangkan periode jatuh tempo mulai dari tahun 2029 hingga 2054.
Secara terperinci, penawaran tertinggi jatuh pada FR0100 sebesar Rp19,43 triliun, sedangkan nominal yang dimenangkan sebesar Rp9,1 triliun tingkat kuponnya 6,62% dan jatuh tempo pada 2034.
Penawaran tertinggi kedua yaitu seri FR0101 yang jatuh tempo 15 April 2029 dengan tingkat kupon 6,87% mendapatkan penawaran sebesar Rp18,86 triliun, sedangkan nominal yang dimenangkan sebesar Rp4,85 triliun. Diikuti seri FR0102 dengan tingkat kupon 6,87%, penawaran masuk sebesar Rp6,01 triliun.
Sementara itu, seri SPN03240613 dan SPN12250314 mendapatkan penawaran masuk masing-masing Rp2,27 triliun dan Rp4,19 triliun. Keduanya memiliki tingkat kupon diskonto.
Sebagai informasi, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.