Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengatakan akan melakukan revisi atas aturan buyback saham bagi emiten berpotensi delisting paksa maupun delisting sukarela.
Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan Bursa dan OJK sedang mengkaji aturan POJK yang mengatur pemegang saham pengendali harus melakukan buyback saham yang dimiliki publik.
“Ini yang kita sedang diskusikan dengan OJK. Ini kita review dengan OJK ,” kata Iman dalam acara Media briefing Indonesia A&M Distress Alert, Kamis (18/1/2024).
Iman mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang terhadap aturan bursa. Hal itu disebabkan berdasarkan penelusuran Bursa banyak perusahaan yang sudah berpotensi delisting tetapi tidak memiliki pengendali perseroan yang jelas. Bahkan operasional seperti kantor sudah tidak ada.
Iman menjelaskan Bursa memberikan kesempatan bagi emiten-emiten bermasalah dengan melakukan suspensi. Kemudian suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan akan dilakukan pengumuman potensi delisting. Sejak 2020 hingga 2023, Iman mengaku emiten yang telah delisting sebanyak 9 emiten.
Berdasarkan keterbukaan informasi bursa, terdapat setidaknya 34 emiten yang terancam delisting dengan suspensi lebih dari 24 bulan.
Baca Juga
Mereka adalah PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Kemudian PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Onix Capital Tbk. (OCAP), PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) dan PT Grand Kartech Tbk. (KRAH).
Selanjutnya PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) dan PT Leyand International Tbk (LAPD).