Bisnis.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) memberikan respons terkait keputusan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan rating Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I/2020 Seri A milik perseroan menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan perseroan memandang pembaruan rating tersebut merupakan wewenang penuh dari Pefindo. Meski diketahui, pemeringkatan tersebut bersifat sementara mengikuti dinamika kondisi perusahaan.
“Hal tersebut berhubungan dengan masih dilakukannya penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang melewati masa remedial sejak jatuh tempo pada 18 Desember 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/1/2024).
Mahendra menjelaskan pertimbangan WIKA mengajukan penangguhan itu adalah sebagai langkah equal treatment kepada kreditur perseroan, khususnya pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A.
“Di mana kondisi yang ditawarkan oleh perseroan adalah sama dengan para pemegang Sukuk Mudharabah seri A, selain juga perseroan masih tetap memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja demi mempercepat langkah penyehatan,” kata Mahendra.
WIKA diketahui masih tetap membayarkan kewajiban kupon atau bagi hasil kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai dengan jadwal dan besaran yang sama.
Baca Juga
Selain itu, Mahendra menuturkan WIKA berencana melakukan pertemuan berikutnya kepada para pemegang Sukuk pada 31 Januari 2024 untuk dapat menyamakan pandangan, sekaligus mencapai kesepakatan terhadap langkah-langkah penyehatan yang dijalankan perusahaan.
Pefindo sebelumnya menurunkan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I/2020 Seri A PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).
“Pada saat yang sama, kami juga menurunkan peringkat korporasi WIKA menjadi idSD dari sebelumnya idCCC dengan credit watch berimplikasi negatif,” tulis keterangan resmi Pefindo yang diterima Bisnis pada Kamis (11/1/2024).
Pefindo menjelaskan bahwa tindakan pemeringkatan tersebut mencerminkan ketidakmampuan WIKA dalam memenuhi pembayaran pokok Sukuk Sukuk Mudharabah I/2020 Seri A sebesar Rp184 miliar, sejak jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Adapun Pefindo mempertahankan peringkat Sukuk Mudharabah I, II, III WIKA di idCCC dan SR Sukuk Mudharabah I Tahap I Seri B dan C, Tahap II, SR Sukuk Mudharabah II, dan SR Sukuk Mudharabah III di idCCC(sy).