Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) terkait dengan potensi delisting dan suspensi saham kedua emiten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan penetapan potensi delisting berdasarkan ketentuan Bursa, antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. Adapun, suspensi keduanya belum melewati masa tersebut.
“Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada pemegang obligasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (11/10/2024).
Waskita saat ini telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak Mei 2023. Suspensi ini berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas sejumlah obligasi yang diterbitkan oleh emiten BUMN Karya tersebut.
Suspensi yang berjalan separuh tahun itu pun membuat BEI mengumumkan potensi delisting saham WSKT. Kendati demikian, delisting baru terjadi jika penghentian sementara berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan sejak waktu pengumuman suspensi.
Dengan aturan itu, potensi delisting terhadap saham Waskita Karya baru akan terjadi paling cepat pada Mei 2025 sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki keuangan perseroan.
Baca Juga
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menuturkan bahwa perseroan optimistis dapat menyelesaikan peninjauan komprehensif master restructuring agreement (MRA), dan meraih persetujuan kreditur perbankan ataupun obligasi.
“Sehingga suspensi saham perseroan dapat segera dibuka kembali di awal tahun depan kuartal I/2024,” ujar Ermy dalam pernyataan resmi pada November 2023.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan pengumuman potensi delisting yang dilakukan Bursa merupakan bentuk peringatan kepada jajaran direksi Waskita agar segera memulihkan kinerja perseroan.
“Upaya Bursa pertama untuk melakukan permintaan penjelasan, minta business plan, dan dengar pendapat kepada mereka. Apa yang dilakukan oleh para pihak, termasuk board of director untuk dapat memperbaiki kondisi perusahaan,” ujar Nyoman.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melakukan suspensi atau penyetopan perdagangan sementara terhadap saham WIKA karena penundaan pembayaran sukuk.
BEI menjelaskan perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.