Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan implementasi Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction mundur 6 bulan dari rencana target implementasi pada Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan dalam implementasi Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction, OJK sudah berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX. Implementasinya akan mundur 6 bulan.
"Hal ini karena dalam proses evaluasinya, masih dibutuhkan waktu dalam pemanfaatan sistem di IDX tersebut. Harapannya dengan diundurkan sedikit, dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi oleh IDX dan OJK," jelas Inarno, Senin (4/12/2023).
Informasi mengenai penundaan implementasi Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction tersebut telah dimuat dalam Surat Keputusan Direksi BEI, yang mulai diberlakukan pada tanggal 4 Desember 2023. Oleh karena itu, sambung Inarno, tidak diperlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru atas pengunduran jadwal implementasi ini.
Sebagai informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus mulai 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.
Baca Juga
Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus–Hybrid, yang diberlakukan pada 12 Juni 2023, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Adapun, Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023, yang kemudian diundur menjadi 6 bulan ke depan.
Adapun, tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
Call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match di jam tertentu, dan harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.
Sistem call auction sudah digunakan lebih dulu pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan. Adapun, untuk penetapan harga akan dilakukan oleh liquidity provider (anggota bursa).