Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap penetapan papan pemantauan khusus juga bisa meningkatkan nilai transaksi saham atau rata-rata nilai transaksi harian (RNTH).
BEI resmi memberlakukan implementasi papan pemantauan khusus mulai Senin (12/6/2023). Ada 11 kriteria yang membuat suatu saham masuk ke dalam paapn pemantauan khusus.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan implementasi papan pemantauan khusus memiliki tujuan utama untuk perlindungan investor dan menambah likuiditas perdagangan untuk mendukung keputusan invesasi baik ritel ataupun institusi.
“Tujuan utama peningkatan likuiditas perdagangan, ini jadi tujuan utama. Kalau nantinya likuiditas saham ini dapat meningkat RNTH akan lebih baik untuk industri kita,” katanya dalam siaran pers implementasi papan pemantauan khusus, Senin (12/6/2023).
Jeffrey menjelaskan peningkatan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan terpisah akan memberikan informasi lebih banyak mengenai saham tersebut.
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Baca Juga
Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.
Pada implementasinya, Bursa membagi dalam dua tahap yaitu papan pemantauan khusus hybrid yang berlaku hari ini dan diperdagangkan dalam dua cara yaitu call auction dan continuous auction. Sementara itu di tahap kedua yang akan berlaku Desember 2023 hanya memiliki satu cara perdagangan yaitu periodic call auction untuk seluruh saham yang masuk ke papan tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. Pada implementasi hari ini merupakan tahap I mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi 2 yaitu secara call auction dan continuous auction.
Pada perdagangan dengan mekanisme call auction akan berlaku pada saham dengan kriteria likuiditas yang rendah. Sementara mekanisme call auction berlaku bagi saham dengan kriteria khusus lainnya.
“Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham.” ujar Irvan.
Pada Tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10.
Pada Tahap II seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.