Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Papan Pemantauan Khusus Saham, Analis: Sarana Edukasi Investor Anyar

Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan untuk saham-saham yang memenuhi 11 kriteria yang diatur dalam Peraturan No. I-X.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan papan pemantauan khusus mulai hari ini, Senin (12/6/2023). Implementasi papan baru ini dinilai bisa menjadi acuan bagi investor ritel dalam memilah saham kala melakukan investasi jangka pendek.

Head of Research Surya Fajar Sekuritas Raphon Prima melihat papan pemantauan khusus dihadirkan sebagai sarana edukasi kepada investor anyar.

“Kebanyakan investor ritel lebih senang mengejar cuan dan terkadang tidak memperhatikan fundamental. Mereka mengincar saham dengan kenaikan tinggi, padahal fundamentalnya kurang baik. Saham-saham seperti ini memiliki volatilitas tinggi,” kata Raphon, Senin (12/6/2023).

Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan untuk saham-saham yang memenuhi 11 kriteria yang diatur dalam Peraturan No. I-X, termasuk untuk saham-saham dengan likuiditas rendah. Dari 170 saham yang menghuni papan tersebut, 125 di antaranya merupakan saham-saham yang berasal dari papan pengembangan dengan saham emiten anyar yang melantai pada 2019—2022 berkontribusi hingga 34 perusahaan.

“Saya melihat ini upaya Bursa untuk memperlihatkan perusahaan yang secara fundamental ‘bermasalah’ sehingga ketika ada volatilitas harga dan ada investor yang masuk dan mengalami rugi, mereka sudah tahu konsekuensinya sejak awal,” tambah dia.

Implementasi papan pemantauan khusus sendiri akan berlangsung dalam dua tahap yakni tahap I hybrid dan tahap II full call auction.

Pada tahap pertama, terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa untuk saham dengan likuiditas rendah. Adapun parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1–Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10.

Pada tahap kedua, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10.

Pada tahap full call auction, perdagangan periodic call auction berlangsung sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

“Dengan mekanisme ini saya melihat ini upaya untuk mengurangi volatilitas ke bawah untuk saham-saham tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit.

“Ini dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham,” ujar Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper