Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Sukuk Wijaya Karya (WIKA) Tolak Penundaan Pembayaran Utang

Rapat Umum Pemegang Sukuk Wijaya karya (WIKA) menolak perubahan tenggat pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahun 2020 Seri A.
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menolak perubahan tenggat pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, sebanyak 156.000.000.000 suara dari total suara yang diperhitungkan yakni 265.350.000.000 menolak usulan WIKA. Adapun 109.350.000.000 suara atau 41,21% menyatakan setuju.

Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU yang digelar 20 Oktober 2023, para pemegang sukuk menolak perubahan tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. 

Sukuk tersebut diketahui memiliki tenggat jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Sertifikat kepemilikan aset ini mempunyai nilai pokok sebesar Rp184 miliar dengan nisbah 35,83%.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menjelaskan bahwa belum tercapainya kesepakatan dalam RUPSU dikarenakan kedua pihak belum menemui titik tengah.

“Masih diperlukannya penyesuaian atas kesepakatan sebagai titik tengah antara langkah WIKA dan aspirasi pemegang Sukuk. Sebagai bentuk tindak lanjut, WIKA berencana untuk menggelar kembali RUPSU tersebut,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Mahendra mengatakan langkah restrukturisasi ini diambil di tengah kondisi WIKA yang menantang. Untuk itu, perseroan disebut memiliki itikad baik untuk memenuhi semua kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Perseroan juga berusaha untuk menyeimbangkan aspirasi dari seluruh stakeholder termasuk kreditur, obligor, mitra kerja dan pemegang saham. Atas hal ini, perseroan membutuhkan waktu dan dukungan guna memenuhi upaya tersebut,” pungkasnya.

WIKA berharap para pemegang sukuk dapat memberikan dukungan laiknya pemegang obligasi, kredit, dan para pemegang saham, sehingga upaya penyehatan yang telah dirumuskan oleh perseroan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Sementara itu, dalam perkembangan lain, para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 menyetujui perubahan tenggat jatuh tempo pembayaran utang.

Alhasil utang obligasi yang seharusnya jatuh tempo pada 18 Desember 2023, berubah menjadi 18 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A dan B. Adapun untuk pelunasan pokok Obligasi Seri C akan jatuh tempo pada 18 Desember 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper