Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bersifat Sukarela, Mendag Zulhas Tak Wajibkan Pengusaha Sawit Gabung Bursa CPO

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mewajibkan pelaku usaha sawit untuk bergabung ke Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia yang baru saja diresmikan.
Ilustrasi PT FAP Agri, calon emiten perkebunan kelapa sawit. /FAP Agri
Ilustrasi PT FAP Agri, calon emiten perkebunan kelapa sawit. /FAP Agri

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mewajibkan pelaku usaha sawit untuk bergabung ke Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia yang baru saja diresmikan pada Jumat (13/10/2023). 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa tidak ada paksaan bagi para pengusaha untuk bergabung ke Bursa CPO. Sebab, pelaksanaan perdagangan di Bursa CPO, ujarnya, dilakukan secara voluntary atau sukarela. 

Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi pengusaha komoditas tersebut untuk segera bergabung ke Bursa CPO Indonesia. 

Dengan hadirnya Bursa CPO, Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah akan memberi ruang kepada para produsen sawit untuk berkolaborasi  dengan penyelenggara tunggal Bursa CPO, yakni Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dalam menentukan harga acuan CPO. 

“Kami berharap pemerinrah itu tidak ikut dalam atur mengatur harga acuan di Bursa CPO ini, tetapi kami yang menciptakan eksosistemnya. Kesadaran para pengusaha penting untuk menjadikan Indonesia sebagai rujukan harga CPO dunia,” jelas dia ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). 

Adapun, hingga saat ini sudah terdapat 18 pengusaha sawit yang tercatat sebagai anggota Bursa CPO. Penyelenggara Bursa CPO, ICDX sendiri menargetkan ada 50 anggota bursa pada penghujung 2023. 

Sebagaimana diketahui, Mendag Zulhas resmi meluncurkan Bursa CPO pada Jumat (13/10/2023). Peresmian Bursa CPO dimaknai Zulhas sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesi sebagai barometer harga CPO dunia.

Dalam pelaksanaannya, Bursa CPO juga akan memberikan berbagai keuntungan bagi para pengusaha sawit, misalnya seperti acuan harga yang mandiri dan sesuai sehingga tak perlu mengeluarkan dana yang lebih besar untuk keperluan pajak serta pungutan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper