Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) belum bergairah kendati lolos status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pada perdagangan Jumat (6/10/2023) pukul 09.53 WIB, saham PTPP turun 1,34 persen atau 10 poin menjadi Rp735. Namun, sepanjang 2023 saham PTPP masih naik 2,80 persen.
PTPP, salah satu perusahaan BUMN Konstruksi dan investasi, sebelumnya berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Pada tanggal 5 Oktober 2023 sidang permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Makassar diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PTPP.
Atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai Perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur.
Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.
Baca Juga
“Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya," kata Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PTPP, dalam siaran pers.
Oleh karena itu, PTPP memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya.
PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023.
Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, oleh Timotius Djemey, S.H. dan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan menyatakan PKPU PT PP (Persero) Tbk dicabut.
“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.