Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sepakat memberikan kelonggaran waktu kepada perseroan untuk menyusun kembali skema penyelesaian utang obligasi yang belum dibayarkan.
Kesepakatan ini tertuang dalam hasil RUPO Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 yang digelar di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Seluruh Direksi Waskita hadir dalam rapat sebagai komitmen terhadap proses restrukturisasi.
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menyatakan bahwa hasil RUPO ini tentunya dapat menjaga keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan, sekaligus menata ulang kondisi keuangan Waskita ke depan.
“Kami percaya hari ini menjadi milestone penting dimulainya titik pemulihan kondisi keuangan Waskita,” tutur Ermy dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (6/9/2023).
Dalam RUPO, Waskita memberikan penjelasan terkait kewajiban obligasi yang belum dibayarkan. Penjelasan itu diterima dan para pemegang obligasi setuju memberikan kelonggaran waktu kepada perseroan untuk menyusun lagi skema penyelesaian kewajiban.
Persetujuan atas kelonggaran waktu dari para pemegang obligasi setidaknya memberikan napas tambahan bagi WSKT untuk melakukan preservasi kas guna menjaga kegiatan operasional.
Baca Juga
Selain itu, kelonggaran tersebut juga membuat Waskita mampu melanjutkan peninjauan ulang implementasi master restructuring agreement (MRA), serta rencana penyelesaian kewajiban kepada para pemangku kepentingan secara lebih komprehensif.
Dengan demikian, para pemegang obligasi diharapkan dapat memberikan persetujuan atas skema restrukturisasi yang akan diusulkan pada pertemuan selanjutnya.
Adapun sampai dengan saat ini perseroan masih menanti proses persetujuan dari kreditur perbankan atas skema restrukturisasi yang disampaikan.
Di sisi lain, Ermy menuturkan masih ada beberapa obligasi berkelanjutan lainnya yakni Obligasi Berkelanjutan III Tahap III tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
Dia pun berharap para pemegang obligasi dapat mendukung dan menyetujui penyehatan Waskita melalui skema restrukturisasi yang diusulkan. Tujuannya, agar perseroan dapat menempuh langkah strategis dalam melaksanakan perjanjian perwaliamanatan dan keputusan RUPO.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo berkomitmen mendukung penuh restrukturisasi Waskita dengan menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui Hutama Karya, dan penugasan proyek strategis nasional atau PSN untuk membayar utang.
Upaya tersebut dengan menyelesaikan proyek-proyek tolnya terutama Jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi seksi III dan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung atau Kapal Betung tahap II, serta konektivitas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu.
“Sekarang kami menuju ke para pemegang obligasi dan vendor, ya memang kami mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kami benar-benar bicara secara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang,” ucap Tiko.