Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Obligasi dan Vendor Waskita (WSKT) Diminta Tak Ajukan PKPU

Kementerian BUMN mengimbau kepada para pemegang obligasi dan vendor untuk tidak melakukan gugatan PKPU kepada Waskita Karya.
Kementerian BUMN mengimbau kepada para pemegang obligasi dan vendor untuk tidak melakukan gugatan PKPU kepada Waskita Karya. Bisnis/Abdurachman
Kementerian BUMN mengimbau kepada para pemegang obligasi dan vendor untuk tidak melakukan gugatan PKPU kepada Waskita Karya. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN mengimbau kepada para pemegang obligasi dan vendor agar tidak melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kondisi keuangan WSKT. Upaya tersebut akan ditempuh dengan menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) melalui Hutama Karya.

Saat ini, Kementerian BUMN masih bernegosiasi dengan para kreditur perbankan, yang sebagian besar disebut telah menyetujui skema master restructuring agreement (MRA) Waskita.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para pemegang obligasi dan vendor tidak mengajukan gugatan PKPU agar proses restrukturisasi WSKT segera rampung.

“Sekarang kami menuju ke para pemegang obligasi dan vendor, ya memang kami mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kami benar-benar bicara secara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Selain itu, Kementerian BUMN juga berencana melakukan inbreng saham pemerintah dari WSKT kepada Hutama Karya. Langkah tersebut akan dilakukan setelah restrukturisasi Waskita rampung dan ditargetkan terlaksana akhir tahun ini.

Sebagai informasi, pemerintah tercatat memiliki saham di Waskita sebesar 75,34 persen atau 21,7 miliar (21.705.644.362) saham. Kepemilikan ini nantinya akan beralih ke Hutama Karya.

“Inbreng saham pemerintah [dari Waskita] ke Hutama Karya, begitu selesai restrukturisasi akan kami lakukan. Jadi, kalau tidak akhir tahun, ya awal tahun depan,” tuturnya.

Melalui langkah tersebut, upaya penggabungan dua entitas BUMN Karya ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dari proyek-proyek strategis nasional, yang tengah digarap Waskita.

Sebelumnya, Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) menilai inbreng akan membuat beban keuangan WSKT lebih ringan karena terbantu oleh Hutama Karya sebagai perusahaan induk.

Menurutnya, solusi itu juga relevan karena Hutama Karya masih mendapatkan PMN untuk menyelesaikan proyeknya di Jalan Tol Trans Sumatera. Hutama Karya juga diketahui tengah mengebut pengerjaan enam ruas jalan tol di lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper