Bisnis.com, JAKARTA — BUMN karya PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Makassar, yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp3,1 miliar dari CV Surya Mas selaku vendor.
PTPP masuk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar mengabulkan gugatan CV Surya Mas selaku pemohon. Keputusan ini ditetapkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar 29 Agustus 2023.
Menurut Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi, nilai gugatan yang diajukan pemohon yakni Rp3,1 miliar tidak sebanding dengan pendapatan operasional dan ekuitas perseroan.
Hingga akhir Juni lalu, PTPP mencatatkan pendapatan sebesar Rp8,04 triliun atau turun 11 persen year-on-year (YoY). Adapun total ekuitas perseroan mencapai Rp14,91 triliun, naik dibandingkan akhir Desember 2022 yang sebesar Rp14,82 triliun.
"Tentu saja Rp3,1 miliar ini jauh untuk membuat PTPP pailit sebenarnya, itu yang kami sesalkan," ujarnya dalam media gathering di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Selain itu, dia mengatakan ada anomali hukum yang menjadi dasar PTPP mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Salah satunya terkait gugatan pemohon yang dilayangkan di Makassar, sedangkan domisili perseroan berada di Jakarta Timur.
Baca Juga
"Biasanya yang menuntut itu harusnya ada di domisili yang dituntut. Ini kenapa di luar prediksi kami, bagaimana keputusan tersebut bisa dikeluarkan dan mengalahkan PTPP," ucapnya.
Dia mengemukakan PTPP sejatinya telah membayar seluruh tagihan CV Surya Mas. Namun, pemohon mempermasalahkan tagihan atas klaim bunga dan denda yang dihitung secara sepihak.
"Secara good corporate governance, kami tidak bisa membayar sesuatu tanpa dasar yang kuat. Pasti kami juga ada audit dan lain sebagainya untuk bisa melakukan sebuah pembayaran, itu yang belum diterima oleh vendor kami yang menuntut," pungkasnya.
Oleh sebab itu, PTPP akan mengajukan kasasi terkait putusan PKPU. Bakhtiyar menuturkan PTPP akan menggunakan haknya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CV Surya Mas diketahui pernah menggugat PTPP pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan persidangan atas kasus itu telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023. Namun, CV Surya Mas mencabut gugatan yang kemudian dikabulkan oleh Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat.
Pada 26 Januari 2023, CV Surya Mas kembali mendaftarkan gugatan yang sama dengan Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.
Dengan kejadian itu, Bakhtiyar menyatakan bahwa BUMN karya merasa dirugikan baik materiil maupun immaterial. Oleh sebab itu, perseroan menggugat CV Surya Mas pada 10 Maret serta 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar, yang kini masih berjalan di pengadilan.
Akan tetapi, pada 13 Juli 2023, CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU di PN Niaga Makassar yang kemudian diputuskan pada 29 Agustus 2023.