Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Climate Exchange (ICX) mengusulkan produk Renewable Energy Certificates (REC) masuk ke dalam aturan bursa karbon. ICX pun siap menjadi salah satu penyelenggara bursa karbon.
CEO ICX Megain Widjaja menyampaikan ICX sudah menyiapkan model sistem dan infrastruktur untuk penyelenggaraan bursa karbon. Oleh karena itu, ICX akan mengajukan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi bursa karbon.
"Kami siap menjadi penyelenggara bursa karbon, dan berkoordinasi lebih lanjut dengan OJK," paparnya dalam acara temu media di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
ICX adalah anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Adapun, ICDX merupakan salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. POJK No. 14 Tahun 2023 akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Megain menyampaikan pihaknya menyambut baik peluncuran Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon pada Rabu (23/8/2023). Dia pun mengarapkan nantinya ada aturan turunan yang lebih teknis terkait penyelenggara bursa karbon.
Baca Juga
Salah satu produk dalam potensial masuk ke dalam bursa karbon ialah Renewable Energy Certificates (REC). Namun, REC belum tercantum dalm POJK No.14/2023 tersebut.
REC merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa produksi tenaga listrik per megawatt hour (MWh) berasal dari pembangkit listrik non-fosil, seperti pembangkit tenaga air, tenaga angin, tenaga surya, panas bumi ataupun pembangkit berbasis bioenergi lainnya.
"REC menjadi solusi untuk alternatif investor energi baru terbarukan (EBT) secara ekonomi. Skema REC bisa untuk carbon credit dan carbon offset," tutur Megain.
Carbon credit yang adalah hak untuk mengeluarkan karbon itu, sedangkan carbon offset mewakili produksi sejumlah energi berkelanjutan untuk mengimbangi penggunaan bahan bakar fosil. Carbon offset memungkinkan suatu perusahaan untuk menyeimbangkan dampak iklim dan mengkompensasi emisi yang mereka hasilkan.
Menurut Megain, peluncuran bursa karbon membutuhkan tiga persiapan utama, yakni regulasi, teknologi, dan operasional. Untuk regulasi, ICX tentunya terus mengikuti perkembangan dari pemerintah dan OJK. Adapun, persiapan sisi teknologi dan operasional ICX sudah cukup mumpuni untuk menjalankan bursa karbon.
"Dari penilaian tim kami, untuk regulasi [bursa karbon] masih terus berkembang sehingga kami akan ikut dari pemerintah dan OJK. Untuk teknologi dan operasional kami sudah siap [menjadi penyelenggara bursa karbon]," ujarnya.
Dalam menjalankan perdagangan karbon nantinya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut berperan penting sebagai administrator karbon kredit melalui Sistem Registri Nasional (SRN).
SRN merupakan sistem pendataan dan pelaporan mobilisasi dukungan dan atau aksi pengendalian perubahan iklim yang konsisten dengan unsur-unsur data aksi pengendalian perubahan iklim yang terukur.
Pada 19 Juli 2023, OJK dan KLHK telah menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Menurut Megain, SRN juga berfungsi sebagai sistem registrasi tunggal untuk menghitung karbon kredit dari suatu proyek perusahaan.
"Misalnya perusahaan A sudah punya proyek berpotensi karbon kredit, mereka daftar ke SRN untuk perhitungan [karbon kreditnya]. SRN berfungsi mencegah dobel counting dan fraud di market," imbuhnya.
Kesiapan BEI
Selain ICX, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon di Indonesia.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan kesiapan pasar modal untuk ikut berpartisipasi dalam kehadiran bursa karbon.
“BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon,” katanya pada Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. POJK Bursa Karbon setidaknya memiliki sepuluh substansi inti.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK No. 14 Tahun 2023 akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
“POJK merupakan amanat UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI,” katanya dalam keterangan resmi, rabu (23/8/2023).
Adapun terdapat setidaknya beberapa substansi dari POJK Bursa Karbon ini, mulai dari unit karbon, pihak penyelenggara, pengawasan, aturan turunan, perubahan anggaran dasar serta rencana kerja.
Secara lebih rinci, pertama unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
Kelima, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.
Keenam, pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diizinkan menyusun peraturan. peraturan penyelenggara bursa karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.