Bisnis.com, JAKARTA — Persaingan penyelenggara Bursa Karbon perdana di Indonesia kian mengerucut. Terkini, ada dua calon kuat penyelanggara Bursa Karbon.
Indonesia Climate Exchange (ICX) menyatakan akan segera mendaftar menjadi penyelenggara bursa karbon ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut menyusul langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga telah mengajukan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK pada Jumat (8/9/2023).
CEO Indonesia Climate Exchange Megain Widjaja mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berbagai persyaratan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon yang diterbitkan Kamis, (7/9/2023).
Adapun, SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai dengan SEOJK tersebut. Untuk selanjutnya kami akan mengajukan permohonan secara resmi ke OJK," ujar Megain kepada Bisnis, Jumat, (8/9/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, ICX telah mempersiapkan segala hal terkait penyelenggaraan bursa karbon, baik dari sisi infrastruktur, teknologi maupun sumber daya.
Baca Juga
"Pengalaman kami sebagai Self Regulatory Organization [SRO] di industri perdagangan berjangka komoditi tentunya akan menjadi poin penting dalam upaya kami, apabila nanti pemerintah memberikan kepercayaan kepada kami menjadi penyelenggara bursa karbon," jelasnya.
Sebagai informasi, ICX merupakan anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). ICDX menjadi salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengajukan permohonan sebagai penyelenggara perdagangan bursa karbon kepada OJK.
Permohonan BEI tersebut menyusul OJK yang telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon pada Kamis (7/9/2023).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK 12/2023. SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023," ujar Jeffrey dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
"BEI juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan SDM, serta persiapan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon.
Alhasil, dengan adanya BEI dan ICX yang mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon, OJK juga tengah mengkaji kemungkinan untuk adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia.
"Multi-penyelenggara sangat memungkinkan, tapi tentunya, kami juga harus mengkaji skala ekonominya, apakah memang multi-penyelenggara itu saat ini tepat atau tidak, tentunya ada berbagai pertimbangan yang bisa kami putuskan," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (5/9/2023).