Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Simak 10 Poin Pentingnya

POJK No. 14 Tahun 2023 akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. POJK Bursa Karbon setidaknya memiliki sepuluh substansi inti. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK No. 14 Tahun 2023 akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

“POJK merupakan amanat UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI,” katanya dalam keterangan resmi, rabu (23/8/2023). 

Adapun terdapat setidaknya beberapa substansi dari POJK Bursa Karbon ini, mulai dari unit karbon, pihak penyelenggara, pengawasan, aturan turunan, perubahan anggaran dasar serta rencana kerja.

Secara lebih rinci, pertama unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Kelima, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

Keenam, pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diizinkan menyusun peraturan. peraturan penyelenggara bursa karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper