Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Poin Aturan Turunan Bursa Karbon dari OJK

OJK tengah menyusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memberikan paparan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (5/9/2023). OJK tengah menyusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. - YouTube OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memberikan paparan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (5/9/2023). OJK tengah menyusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. - YouTube OJK

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

SEOJK tersebut sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Nomor 14 tahun 2023, tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pihak OJK saat ini tengah melakukan finalisasi terkait aturan turunan dari Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 atau POJK Bursa Karbon, untuk mengatur lebih lanjut terkait mekanisme penyelenggaraan perdagangan karbon.

"Sebagaimana kita tahu, POJK No 14 Tahun 2023 telah terbit, dan untuk peraturan turunan pelaksanaannya, itu dibutuhkan Surat Edaran [SE] OJK dan sekarang dalam tahap finalisasi,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (5/9/2023).

10 Poin dalam Rancangan SEOJK terkait Bursa Karbon

  1. Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon.
  2. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
  3. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon.
  4. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
  5. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris.
  6. Operasional dan Pengendalian Internal.
  7. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon.
  8. Perubahan Atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon.
  9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
  10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon.

Sebagai informasi, berdasarkan POJK No.14/2023, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki izin usaha dari OJK dan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

Lebih lanjut, Inarno mengatakan, pihak OJK nantinya akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon. Pihaknya juga akan mengkaji lebih lanjut terkait kemungkinan adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia.

Lebih lanjut Inarno mengatakan nantinya OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon. Pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan untuk adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia.

"Multi-penyelenggara sangat memungkinkan, tapi tentunya, kami juga harus mengkaji skala ekonominya, apakah memang multi-penyelenggara itu saat ini tepat atau tidak, tentunya ada berbagai pertimbangan yang bisa kami putuskan," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan POJK No.14/2023, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki izin usaha dari OJK dan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

Indonesia Climate Exchange (ICX) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menjadi salah satu penyelenggara bursa karbon.

ICX merupakan anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). ICDX sendiri menjadi salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia.

CEO ICX Megain Widjaja menyampaikan ICX sudah menyiapkan model sistem dan infrastruktur untuk penyelenggaraan bursa karbon. Oleh karena itu, ICX akan mengajukan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi bursa karbon.

"Kami siap menjadi penyelenggara bursa karbon, dan berkoordinasi lebih lanjut dengan OJK," paparnya dalam acara temu media di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan kesiapan pasar modal untuk ikut berpartisipasi dalam kehadiran bursa karbon.

“BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon,” katanya pada Rabu (23/8/2023). (Muhammad Omar Adibaskoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper