Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saingi BEI, ICX Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Indonesia Climate Exchange (ICX) bersiap menjadi salah satu penyelenggara bursa karbon, selain Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik. Indonesia Climate Exchange (ICX) bersiap menjadi salah satu penyelenggara bursa karbon, selain Bursa Efek Indonesia (BEI). / Bloomberg
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik. Indonesia Climate Exchange (ICX) bersiap menjadi salah satu penyelenggara bursa karbon, selain Bursa Efek Indonesia (BEI). / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Climate Exchange (ICX) bersiap menjadi salah satu penyelenggara bursa karbon. Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berminat menjalankan lini bisnis bursa karbon.

ICX merupakan anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). ICDX menjadi salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia.

CEO ICX Megain Widjaja menyampaikan ICX sudah menyiapkan model sistem dan infrastruktur untuk penyelenggaraan bursa karbon. Oleh karena itu, ICX akan mengajukan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi bursa karbon.

"Kami siap menjadi penyelenggara bursa karbon, dan berkoordinasi lebih lanjut dengan OJK," paparnya dalam acara temu media di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

ICX sebagai bagian Grup ICDX sudah dibentuk 3 tahun lalu, yang nantinya akan menjalankan fungsi Self-Regulatory Organization (SRO) untuk membentuk pasar karbon yang bertujuan dekarbonisasi. Dekarbonisasi adalah proses pengurangan emisi gas rumah kaca, khususnya karbon dioksida (CO2), dari berbagai sektor yang dapat menyebabkan perubahan iklim.

Megain menyampaikan pihaknya menyambut baik peluncuran Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon pada Rabu (23/8/2023). Dia pun mengarapkan nantinya ada aturan turunan yang lebih teknis terkait penyelenggara bursa karbon.

Saingi BEI, ICX Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Proyek Perdana

ICDX Group melalui entitas besutannya ICX resmi memfasilitasi perdagangan perdana Renewable Energy Certificate (REC). Fasilitas perdagangan ini bergulir menjelang perilisan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bursa karbon.

Perdagangan REC perdana secara sukarela yang dijalankan ICX ini bersumber dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan juga pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Perdagangan mencakup transaksi REC sejumlah 1,050 MWh, dengan harga pembukaan lelang Rp35.000 dan penutupan lelang di harga Rp38.000, atau naik 8,57 persen.

REC merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa produksi tenaga listrik per megawatt hour (MWh) berasal dari pembangkit listrik non-fosil, seperti pembangkit tenaga air, tenaga angin, tenaga surya, panas bumi ataupun pembangkit berbasis bioenergi.

CEO ICDX Group Nursalam dalam siaran pers mengatakan platform ICX memberi kemudahan akses pasar kepada pelaku industri, serta memfasilitasi perdagangan yang akuntabel dan transparan.

“Hal ini tentunya membuka ruang bagi korporasi untuk dapat melakukan transisi menuju operasional rendah karbon. ICDX Group akan terus mendorong upaya dekarbonisasi melalui demokratisasi perdagangan karbon. Harapan kami, tentunya apa yang telah kami jalankan ini, ke depannya bisa direplikasi untuk instrumen iklim lainnya seperti perdagangan karbon dengan skala yang lebih luas,” kata Nursalam dalam siaran pers, Senin (21/8/2023).

Dia memaparkan perdagangan REC telah diikuti oleh sejumlah entitas. Beberapa korporasi yang telah berpartisipasi adalah PT Agrodana Futures, PT Phillip Futures, PT Victory International Futures, PT Magnet Berjangka Indonesia, PT Rajawali Kapital Berjangka, PT Handal Semesta Berjangka, serta beberapa entitas lainnya.

CEO ICX Megain Widjaja menjelaskan perdagangan REC secara sukarela di ICX telah melalui fase percobaan dan penyelarasan sesuai dengan standar global, baik dalam hal teknologi dan ekosistem.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan ruang lingkup instrumen iklim lainnya agar dapat menjadi platform yang dapat dimanfaatkan bagi pemerintah dan para pelaku industri menuju operasional rendah emisi karbon,” kata Megain.

Megain mengatakan ICX dapat menjadi sebuah model baru penerapan perdagangan instrumen iklim, khususnya perdagangan karbon secara luas dan mempercepat adopsi berbagai industri di Indonesia.

Dia mengatakan pengembangan terkait perdagangan instrumen iklim memerlukan sinergi antarpelaku dan pemerintah agar dapat mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) secara unconditional sebesar 31,89 persen dan target conditional sebesar 43,2 persen dengan mekanisme Business as Usual (BaU) pada 2030 dalam upaya penurunan emisi karbon.

“Kami mengundang seluruh stakeholders untuk dapat bersama-sama melakukan upaya penurunan emisi karbon,” tambah Megain.

REC berawal pada 2014 dan makin karena melahirkan gerakan RE100 yang dilakukan sekumpulan perusahaan besar dunia yang menargetkan konsumsi 100 persen listrik yang berasal dari energi terbarukan. Untuk 2030 ditargetkan porsi energi terbarukan sebesar 60 persen, tahun 2040 sebesar 90 persen dan 100 persen pada 2050.

Saingi BEI, ICX Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Kesiapan BEI

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan kesiapan pasar modal untuk ikut berpartisipasi dalam kehadiran bursa karbon.

“BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon,” katanya pada Rabu (23/8/2023).

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. POJK Bursa Karbon setidaknya memiliki sepuluh substansi inti. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK No. 14 Tahun 2023 akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

“POJK merupakan amanat UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI,” katanya dalam keterangan resmi, rabu (23/8/2023). 

Adapun terdapat setidaknya beberapa substansi dari POJK Bursa Karbon ini, mulai dari unit karbon, pihak penyelenggara, pengawasan, aturan turunan, perubahan anggaran dasar serta rencana kerja.

Secara lebih rinci, pertama unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Kelima, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

Keenam, pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diizinkan menyusun peraturan. peraturan penyelenggara bursa karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper