Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon di Indonesia.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan kesiapan pasar modal untuk ikut berpartisipasi dalam kehadiran bursa karbon.
“BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon,” katanya pada Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. POJK Bursa Karbon setidaknya memiliki sepuluh substansi inti.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK No. 14 Tahun 2023 akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
“POJK merupakan amanat UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI,” katanya dalam keterangan resmi, rabu (23/8/2023).
Baca Juga
Adapun terdapat setidaknya beberapa substansi dari POJK Bursa Karbon ini, mulai dari unit karbon, pihak penyelenggara, pengawasan, aturan turunan, perubahan anggaran dasar serta rencana kerja.
Secara lebih rinci, pertama unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
Kelima, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.
Keenam, pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diizinkan menyusun peraturan. peraturan penyelenggara bursa karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.