Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

62 Emiten Berisiko Raib dari Lantai Bursa, Belum Penuhi Batas Free Float

Puluhan emiten berisiko delisting karena belum memenuhi batas minimum saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Puluhan emiten berisiko dihapus pencatatannya dari bursa atau delisting karena belum memenuhi batas minimum saham free floatAturan perubahan Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5 persen dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.

Aturan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021. Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

Saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5 persen. Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasuri.

Berdasarkan data Bloomberg, setidaknya terdapat 62 emiten dengan porsi saham free float-nya di bawah 7,5 persen, termasuk di antaranya adalah PT Kino Indonesia Tbk. (KINO) sebanyak 4,39 persen dan PT MAP Boga Adiperkasa sebanyak 1,13 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan otoritas bursa telah meminta perusahaan yang belum memenuhi batas minimum free float untuk melakukan aksi korporasi terkait.

“Jika belum memenuhi kriteria tersebut, kami sudah minta perusahaan untuk menjalankan aksi korporasi yang diperlukan, sehingga kriteria tersebut dipenuhi,” kata Nyoman, Kamis (10/8/2023).

Nyoman mengatakan perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan. Namun Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

“Dalam hal pada kurun waktu yang ditentukan, katakanlah, sahamnya tidak bisa diperdagangkan, salah satu pertimbangan kami adalah melakukan delisting,” kata Nyoman.

Sejauh ini, emiten Grup MAP MAPB menjadi salah satu perusahaan yang telah merancang aksi korporasi untuk memenuhi kriteria tersebut. MAPB akan melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Pengelola Starbucks itu berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 217.092.290 saham dengan nilai nominal Rp100 atau setara dengan 10 persen dari seluruh saham yang telah disetor penuh. Dengan harga pelaksanaan Rp2.000, maka total dana yang diincar MAPB mencapai Rp434,18 miliar.

Dalam prospektus yang disampaikan perusahaan, manajemen MAP Boga menjelaskan private placement ini dilakukan untuk meningkatkan struktur permodalan. Selain itu, jumlah saham beredar MAPB akan bertambah, sehingga meningkatkan likuiditas perdagangan saham.

Manajemen MAPB juga menjelaskan bahwa pelaksanaan private placement dilakukan untuk memenuhi ketentuan agar perusahaan dapat tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A.

Per 30 Juni 2023, PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) sebagai pengendali MAPB mengempit 79,10 persen saham perusahaan. Sementara itu GA Robusta F&B Company Pte. Ltd sebesar 19,38 persen. Artinya, hanya ada sekitar 1,52 persen saham yang dipegang oleh investor publik dengan kepemilikan di bawah 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper