Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Usia 46 Tahun, OJK Bakal Jewer Pelaku Pasar Modal yang Bandel

Memasuki HUT ke-46, Otoritas Jasa Keuangan akan penyelesaian 10 kasus penanganan pengaduan investor Pasar Modal.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki HUT ke-46, Otoritas Jasa Keuangan akan penyelesaian 10 kasus penanganan pengaduan investor Pasar Modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan bakal memperketat upaya perlindungan investor pasar modal. Menurutnya dalam upaya perlindungan investor, OJK akan  terus mendorong penyelesaian 10 kasus penanganan pengaduan investor Pasar Modal pada 2023.

“Di samping itu, OJK juga terus melakukan kegiatan sosialisasidan edukasi pasar modal untuk meningkatkan pemahaman terkait manfaat  dan risiko berinvestasi di Pasar Modal,” katanya pada Kamis, (10/8/2023).

Menurutnya sepanjang 2023, OJK telah menerbitkan 6 Peraturan OJK dan 3 Surat  Edaran OJK yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan  menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan,  pengembangan pasar, serta peningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.

Inarno menegaskan dalam kaitannya dengan fungsi perizinan, OJK telah menerbitkan 875 perizinan, yang terdiri dari 5 izin baru bagi pelaku bidang pengelolaan  investasi, 96 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 611 izin wakil baru,  104 izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, 57 Emiten baru, dan 2 Penyelenggara SCF.

Selain itu  OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer  Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, pengawasan terhadap 976 Emiten, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga  Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan 16 perintah tindakan  tertentu.

“OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari  19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi  administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar  Rp26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai  upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang[1]undangan di bidang Pasar Modal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper