Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki HUT ke-46, Otoritas Jasa Keuangan akan penyelesaian 10 kasus penanganan pengaduan investor Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan bakal memperketat upaya perlindungan investor pasar modal. Menurutnya dalam upaya perlindungan investor, OJK akan terus mendorong penyelesaian 10 kasus penanganan pengaduan investor Pasar Modal pada 2023.
“Di samping itu, OJK juga terus melakukan kegiatan sosialisasidan edukasi pasar modal untuk meningkatkan pemahaman terkait manfaat dan risiko berinvestasi di Pasar Modal,” katanya pada Kamis, (10/8/2023).
Menurutnya sepanjang 2023, OJK telah menerbitkan 6 Peraturan OJK dan 3 Surat Edaran OJK yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, serta peningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.
Inarno menegaskan dalam kaitannya dengan fungsi perizinan, OJK telah menerbitkan 875 perizinan, yang terdiri dari 5 izin baru bagi pelaku bidang pengelolaan investasi, 96 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 611 izin wakil baru, 104 izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, 57 Emiten baru, dan 2 Penyelenggara SCF.
Selain itu OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, pengawasan terhadap 976 Emiten, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan 16 perintah tindakan tertentu.
Baca Juga
“OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang[1]undangan di bidang Pasar Modal,” pungkasnya.