Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan telah melakukan antisipasi peningkatan kinerja bagi emiten yang akan IPO melalui himbauan kepada sekuritas untuk melakukan analisa fundamental dan melakukan riset terhadap emiten.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengatakan Bursa akan mengimbau sekuritas penjamin pelaksana emisi efek untuk menilai lagi fundamental calon emiten dan melaporkannya dalam riset sebagai keterbukaan kepada calon investor.
“Investor tahu persis apa yang akan dia beli atau jual jadi seluruh keputusan investasi investor adalah keputusan yang rasional,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa memberi perhatian khusus bagi perusahaan yang baru dalam beberapa periode masuk bursa disematkan di papan pemantauan dan memiliki notasi khusus.
Nyoman mengklaim bursa telah menambahkan prosedur kepada underwriter calon emiten. “Kita lakukan pemanggilan emiten, underwriternya juga,” katanya dalam siaran pers implementasi papan pemantauan khusus, Senin (12/6/2023).
Nyoman menjelaskan saham yang baru IPO dan masuk papan pemantauan khusus disebabkan oleh masalah fundamental. Menurutnya bursa sudah mengantisipasi hal semacam itu dengan melakukan peningkatan kapasitas kinerja. Selain itu, Bursa juga melakukan diskusi dengan OJK dan investor terkait masukan untuk saham-saham yang sekiranya menarik minat.
Baca Juga
Hal tersebut terkait dengan banyaknya saham baru IPO masuk dalam daftar pantauan khusus Bursa. Dari 174 saham atau efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang dirilis BEI terdapat 34 saham merupakan emiten baru yang mencatatkan saham perdananya di antara periode 2019-2022.
Saham-saham yang masuk daftar efek pantauan khusus tersebut masuk dalam papan pemantauan khusus yang mulai berlaku Senin lalu, (12/6/2023). Nyoman menyebutkan implementasi papan pemantauan khusus bertujuan untuk melindungi investor dan likuiditas perdagangan saham.
Dengan ditempatkannya saham dengan pantauan khusus di papan pemantauan khusus akan memberikan informasi bagi investor mengenai saham tersebut.
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.