Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kriteria Saham Masuk Pemantauan Khusus Bursa (BEI)

Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pantauan khusus  Bursa Efek Indonesia (BEI). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis papan pemantauan khusus pada hari ini, Senin (12/6/2023). Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pantauan khusus.

Sejumlah 11 kriteria pantauan khusus termaktub dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00030/BEI/05-2022 tentang Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

“Bursa menetapkan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat memenuhi satu atau lebih kondisi,” dikutip dari pengumuman Bursa.

Pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51. 

Kedua, emiten yang laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Ketiga, emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

Keempat, untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi. 

Perusahaan tercatat juga merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi. Namun, belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama. 

Kelima, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam dua peraturan, yakni:

  • Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk 3 Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
  • Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

Kedelapan, emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Kesepuluh, emiten yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Kesebelas, yaitu kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

BEI sebelumnya merilis daftar terbaru perusahaan-perusahaan yang mengalami perpindahan papan, seiring dengan dirilisnya daftar efek dalam pemantauan terbaru pada 5 Juni 2023.

Total terdapat 171 emiten yang berada dalam papan pemantauan khusus, sebagian merupakan emiten-emiten yang berpindah dari papan utama.

Sebagai catatan, saham emiten akan dimasukkan ke dalam papan pemantauan khusus apabila mengalami situasi yang mengacu pada salah satu dari 11 kriteria yang ditetapkan BEI.

“Penempatan pencatatan pada papan pemantauan khusus ini berlaku sejak 12 Juni 2023,” tulis BEI dalam pengumumannya.

Pemantauan khusus sendiri ditetapkan sebagai upaya perlindungan kepada investor pada saham-saham terkait. 

BEI melaporkan terdapat 25 emiten yang berpindah dari papan utama ke papan pemantauan khusus. Di antaranya adalah produsen sepatu Bata PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) dengan kriteria 7.

Kriteria ini bermakna saham memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi Harian kurang dari 10.0000 saham dalam 6 bulan terakhir di pasar reguler atau pasar reguler periodic call auction.

Emiten Grup Sinarmas yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (LIFE) juga menjadi saham-saham yang berpindah dari papan utama dengan kriteria pemantauan serupa.

Emiten-emiten yang berasal dari papan pengembangan menjadi yang paling banyak menghuni papan pemantauan khusus terkini, yakni berjumlah 145 efek.

Mayoritas emiten dari papan pengembangan yang masuk pemantauan khusus memiliki kriteria 1 yang berarti harga saham bertengger di bawah Rp51 dalam 6 bulan terakhir.

Bisnis juga mencatat 20 saham pendatang baru yang mendapat kriteria 1 dari BEI dalam papan pemantauan khusus. Saham tersebut yakni TRUE, HOPE, WINR, ARKA, CBMF, EPAC, KBAG, KOTA, PURA, REAL, TAMA, WOWS, BAUT, NTBK, BAPI, CPRI, DADA, POSA, SBAT, dan ENVY.

Kemudian, sejumlah emiten yang listing perioe 2019—2022 dan mendapat notasi 7 adalah LIFE, SOHO, CLAY, CBMF, EPAC, PURE, TAMA, AGAR, CSMI, RONY, POSA, ROCK, dan ENVY.

Sejumlah emiten asal papan pengembangan yang kini dalam pemantauan khusus juga memiliki kriteria 5. Artinya, emiten tersebut memiliki ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir.

Beberapa di antaranya adalah emiten Grup Bakrie PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Net Visi Media Tbk. (NETV).

Terakhir, satu efek penghuni papan pemantauan khusus mulanya berasal dari papan akselerasi, yakni PT Falmaco Woven Industry Tbk. (FLMC). FLMC mendapat notasi 2 yang menunjukkan bahwa laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper