Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pemanggilan terhadap emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terkait kabar dugaan manipulasi laporan keuangan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan WSKT telah telah menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2022 dan laporan keuangan per 31 Maret 2023 yang menunjukkan kondisi rugi tahun berjalan dengan arus kas operasi yang negatif.
WSKT tengah melakukan proses restrukturisasi atas kewajiban keuangan kepada seluruh kreditur perbankan dan obligasinya melalui review Master Restructuring Agreement. Hal ini berdampak pada pemenuhan pembayaran kewajiban keuangannya.
“Bursa telah melakukan pemanggilan (hearing) dan penyampaian permintaan penjelasan, terkait rencana restrukturisasi, penelaahan atas laporan keuangan, maupun penelaahan atas kondisi operasional Perseroan,” kata Nyoman dalam jawaban tertulis, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan, Waskita juga akan menyelenggarakan RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 pada tanggal 14 Juni 2023.
Nyoman mengatakan BEI meminta kepada semua pihak untuk selalu memantau setiap penyampaian keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Waskita, termasuk tanggapan perusahaan atas permintaan penjelasan Bursa bagian dari pemantauan dan tindak lanjut yang dilakukan Bursa.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan salah satu isu tata kelola keuangan dari Waskita dan WIKA adalah laporan keuangannya yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Adapun pihak Kementerian BUMN sedang melakukan investigasi mengenai hal tersebut.
“Memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil. Artinya dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun padahal cashflow tidak pernah positif sebetulnya,” ujar Tiko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan apabila ada unsur pidana berupa penipuan atau fraud dalam laporan keuangan Waskita dan WIKA, maka Kementerian BUMN dapat mengajukan tuntutan ke ranah pengadilan kepada manajemen lama yang melaporkan kala itu.
“Saya sudah lapor ke ketua BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kita bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada,” jelas Tiko.