Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Akuntan Publik (KAP) Crowe Indonesia atau Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan (anggota dari Crowe Horwath International) selaku auditor laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sempat dinilai terlibat dalam kasus Wanaartha Life.
Crowe Indonesia tercatat sebagai auditor laporan keuangan Waskita untuk tahun buku 2021 dan 2022. Dalam dua laporan keuangan tersebut opini Crowe Indonesia menyebut laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Posisi keuangan konsolidasian Waskita dan entitas anak, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannnya juga disebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Padahal Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut laporan keuangan Waskita tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Menurutnya dalam laporan keuangan Waskita dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun padahal cashflow tidak pernah positif.
Menurut keterangan Crowe Indonesia, dari laporan keuangan tahunan yang mereka audit, Waskita sudah melaporkan rugi bersih tahun berjalan konsolidasian sebesar Rp1,83 triliun di 2021 dan Rp1,67 triliun di 2022.
Sementara itu, arus kas Waskita dari kegiatan operasi tercatat positif Rp192,78 miliar di 2021 dan tercatat minus Rp106,58 miliar di 2022.
Baca Juga
Ini bukan kali pertama Crowe Indonesia terlibat dalam sebuah dugaan kecurangan laporan keuangan. Mereka sempat melakukan jasa audit atas laporan keuangan tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) periode 2014 – 2019.
Pada 24 Februari 2023, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut tanda daftar Crowe Indonesia. Sanksi tersebut merupakan dampak dari pemeriksaan atas kasus Wanaartha Life.
Adapun akuntan publik bertugas untuk memeriksa laporan keuangan, memberikan konsultasi keuangan, penghitungan pajak, hingga jasa pembuatan laporan keuangan.
Akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan atas nama Jenly Hendrawan itu telah diberikan sanksi pembatalan untuk operasi di OJK. Kemudian yang kedua adalah untuk KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan yang juga telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK.
Dalam catatan OJK, salah satu awal mula permasalahan di dalam internal Wanaartha Life karena produk sejenis saving plan. OJK lantas memberi perintah pemberhentian pemasaran produk tersebut pada 2018.
Produk sejenis saving plan disebut memiliki imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Selain OJK, pihak Kementerian Keuangan juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman untuk jangka waktu 15 bulan, terhitung mulai 28 Februari 2023 sampai 30 Mei 2024.
Pemberian sanksi pembekuan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman.
“Selama menjalani sanksi tersebut, Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asuransi dan non-asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik,” demikian bunyi pengumuman di laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asuransi meliputi jasa audit atas laporan keuangan, jasa reviu, dan jasa asuransi lainnya. Selain itu, Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman juga dilarang memberikan jasa non asuransi yang meliputi jasa selain asuransi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.