Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) yang diduga memanipulasi laporan keuangan atau fraud. Kedua emiten BUMN karya tersebut pun kini tengah disorot publik.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya sudah memanggil direksi WIKA maupun WSKT untuk meminta penjelasan. Meski demikian, dia mengatakan saat ini belum dapat mengungkapkan hasil pertemuan tersebut.
"Kami sudah proses, kami sudah melakukan hearing, dan kami sudah melakukan follow up dengan permintaan penjelasan, tentu saya tidak bisa buka disini, karena masih ada beberapa hal yang masih statusnya proses kami dengan mereka. Once, kami akan sampaikan dalam bentuk keterangan tertulis," ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI Rabu, (7/6/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, BEI sudah memeriksa terkait laporan keuangan perseroan yang diduga dimanipulasi, namun pihaknya belum dapat menyampaikan secara detil karena masih dalam proses.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah kedua emiten BUMN Karya itu akan diberikan sanksi, Nyoman mengatakan pihaknya juga belum dapat menjelaskan lebih lanjut untuk saat ini. BEI masih menunggu pihak Waskita dan WIKA untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
"Belum arah ke sana [sanksi], prosesnya masih berjalan, informasi sudah kami peroleh, lewat ketemu langsung dengan direksi, kami juga sudah mengiriman inquiry, biarkan mereka mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi ini, dan tentunya kedudukan bukan perusahaan saja, tetapi kami juga mengundang para pihak yang terkait," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan salah satu isu tata kelola keuangan dari Waskita dan WIKA adalah laporan keuangannya yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Adapun pihak Kementerian BUMN sedang melakukan investigasi mengenai hal tersebut.
"Memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil. Artinya dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun padahal cashflow tidak pernah positif sebetulnya," ujar Tiko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan apabila ada unsur pidana berupa penipuan atau fraud dalam laporan keuangan Waskita dan WIKA, maka Kementerian BUMN dapat mengajukan tuntutan ke ranah pengadilan kepada manajemen lama yang melaporkan kala itu.
"Saya sudah lapor ke ketua BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kita bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada," jelas Tiko.