Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Tanggapi Viral Dana Nasabah BNI Sekuritas Diblokir, Kapan Gembok Dibuka?

Pemblokiran atas hak terima dana nasabah BNI Sekuritas tersebut dilakukan atas perintah Polda Metro Jaya.
Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan mengenai kabar pemblokiran dana salah satu nasabah BNI Sekuritas Hadi Santoso Aswin yang viral di media sosial.

Dalam sebuah utas yang dibagikan melalui akun Twitter @weilie777 pada 5 Mei 2023, Hadi mengatakan bahwa dana dengan nilai Rp1,1 miliar yang ia miliki telah diblokir selama lebih dari sebulan. Dana tersebut merupakan hasil penjualan Waran ZYRX-W.

Dia juga mengunggah sebuah surat pemberitahuan dari pihak BNI Sekuritas mengenai pemblokiran rekening miliknya. Dalam surat tersebut tertera bahwa saldo rekening miliknya atas hasil penyelesaian transaksi tidak dapat dilakukan penarikan untuk sementara waktu.

Menanggapi hal ini, Direktur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan pemblokiran atas hak terima dana nasabah tersebut dilakukan atas perintah Polda Metro Jaya, seiring dengan proses penyidikan kasus yang diadukan oleh salah satu anggota bursa.

“Apabila dari hasil penyidikan tidak terbukti, maka blokir tersebut akan dibuka,” kata Kristian Tanpa memperinci kasus yang diadukan lebih lanjut, Selasa (9/5/2023).

Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas Nicodemus F. Apthioman mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya. Menurutnya, BNI Sekuritas tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana. Hal ini juga termasuk untuk mencabut kasus pemblokiran dana tersebut.

“BNIS tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut. BNIS memahami bahwa dasar pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum,” ujar Nicodemus kepada Bisnis, Jumat (5/5/2023).

Adapun perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-02639/BEI.UTM/03-2023; KPEI-0469/DIR/0323; KSEI-0874/DIR/0323, tanggal 29 Maret 2023, perihal Penyampaian Informasi Dana Hasil Penyelesaian Transaksi, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI. 

Berikutnya terdapat Surat Nomor S-02744/BEI.UTM/04-2023; KPEI-0501/DIR/0423; KSEI-0926/DIR/0423, tanggal 4 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI. 

Pemblokiran yang dilakukan oleh BEI, KPEI, dan KSEI tersebut mengacu pada  urat No. S-20/PM/12/2023, tanggal 3 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“BNI Sekuritas telah melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan nasabah terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tim Customer Service BNI Sekuritas sudah menjawab semua tanggapan nasabah, terakhir kali pada tanggal 26 April 2023,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper