Bisnis.com, JAKARTA — PT BNI Sekuritas mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana nasabah. Hal ini disampaikan setelah beredarnya unggahan media sosial mengenai seorang nasabah dengan rekening BNI Sekuritas hingga Rp1,1 miliar terblokir.
Seorang warga bernama Hadi Santoso Aswin, melalui unggahannya di platform Twitter mengatakan sudah lebih dari satu bulan dana hasil penjualan sahamnya diblokir. Dia pun menyebut pemblokiran hanya berdasarkan nomor surat dan tidak ada bentuk fisik.
"Kepada pakar trader dan bursa saham.. tolong bantu viralkan kasus saya penjualan saya sah dan bermaterai,” katanya dalam sebuah unggahan dikutip Jumat (5/5/2023).
Dia juga mengunggah sebuah surat pemberitahuan dari pihak BNI Sekuritas mengenai pemblokiran rekening miliknya. Dalam surat tersebut tertera bahwa saldo rekening miliknya atas hasil penyelesaian transaksi tidak dapat dilakukan penarikan untuk sementara waktu.
Menanggapi unggahan tersebut, Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas Nicodemus F. Apthioman mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya.
Menurutnya, BNI Sekuritas tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana. Hal ini juga termasuk untuk mencabut kasus pemblokiran dana tersebut.
Baca Juga
“BNIS tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut. BNIS memahami bahwa dasar pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum,” ujar Nicodemus kepada Bisnis, Jumat (5/5/2023).
Adapun perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-02639/BEI.UTM/03-2023; KPEI-0469/DIR/0323; KSEI-0874/DIR/0323, tanggal 29 Maret 2023, perihal Penyampaian Informasi Dana Hasil Penyelesaian Transaksi, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI.
Berikutnya terdapat Surat Nomor S-02744/BEI.UTM/04-2023; KPEI-0501/DIR/0423; KSEI-0926/DIR/0423, tanggal 4 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI.
Pemblokiran yang dilakukan oleh BEI, KPEI, dan KSEI tersebut mengacu pada urat No. S-20/PM/12/2023, tanggal 3 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“BNI Sekuritas telah melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan nasabah terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tim Customer Service BNI Sekuritas sudah menjawab semua tanggapan nasabah, terakhir kali pada tanggal 26 April 2023,” jelasnya.