Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Normalisasi Jam Perdagangan dan Aturan ARB ke Sebelum Pandemi

OJK akan normalisasi jam perdagangan dan aturan auto reject (ARA/ARB) seperti sebelum pandemi pada awal april 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK (tengah) berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023)./Tangkap layar.
Ketua Dewan Komisioner OJK (tengah) berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023)./Tangkap layar.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tidak akan memperpanjang sejumlah relaksasi pada bursa saham yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. Relaksasi yang juga mencakup jam perdagangan bursa dan ketentuan auto reject akan kembali setelah 31 Maret 2023.

Dalam surat bernomor S-68/D.04/2023 tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada pelaku industri pasar modal, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebutkan Peraturan OJK Kebijakan Covid-19 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang.

Keputusan untuk tidak memperpanjang relaksasi ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik. Selain itu, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah telah membuat mobilitas kembali.

“Berkenaan dengan hal tersebut, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi),” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (3/3//2023).

Adapun beberapa kebijakan yang tidak lagi mendapat relaksasi dan kembali adalah larangan short selling dengan mengacu pada ketentuan Bursa Efek. Normalisasi juga bakal diterapkan pada kebijakan trading halt selama 30 menit ketika indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5 persen.

Inarno juga menyebutkan bahwa kebijakan asymmetric auto rejection bawah atau ARB asimetris kembali secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar.

“Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan isasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system,” lanjut Inarno.

Terakhir, relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik paling lama 7 bulan tetap diberlakukan. Namun dengan catatan dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten sebelum 31 Maret 2023.

Dengan berakhirnya sejumlah relaksasi di atas, sejumlah surat edaran OJK (SEOJK) yang diterbitkan dalam rangka pemberian stimulus dan relaksasi tidak lagi berlaku per 31 Maret 2023. SEOJK tersebut adalah SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021, SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2021, SEOJK Nomor 29/SEOJK.04/2021, dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S-30/D.04/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper