Bisnis.com, SOLO - Belakangan heboh tentang perubahan jam perdagangan bursa yang akan kembali ke jam normal sebelum pandemi.
Informasi tentang perubahan jam perdagangan bursa tersebut tertuang dalam SK Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga mengatur auto rejection simetris.
SK nomor Kep-00096/BEI/12-2022 dikeluarkan dan diperlakukan pada 28 Desember 2022 kemarin.
Surat BEI tersebut ditandatangani Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur BEI Irvan Susandy. Namun tak semua perubahan dalam SK mulai berlaku kemarin.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang perubahan jam perdagangan bursa:
1. Belum Berlaku Kemarin
Meski SK telah ditetapkan pada 28 Desember 2022, namun kemarin jam perdagangan bursa masih menggunakan waktu pandemi.
Hal ini bisa dilihat pada sesi pertama perdagangan telah berakhir pada pukul 11.30 WIB.
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan jam perdagangan pada masa pandemi memang masih berlaku meski Surat Keputusan PT BEI yang terbaru menyatakan perubahan jam perdagangan.
“Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal. Tetapi, kita menggunakan Surat Keputusan (SK) yang msh mengacu ke jam perdagangan pandemi,” katanya pada Rabu, 28 Desember 2022.
2. Jam Perdagangan Bursa selama Era Pandemi
Selama pandemi, perdagangan bursa saham dimulai pukul 09:00 WIB, dengan jeda istirahat antara 11:30- 13:00 WIB dan ditutup pada 15:00 WIB.
Ini lebih singkat dibandingkan kondisi normal karena memang dibuat demikian sebelumnya.
3. Jam Perdagangan Bursa Normal
Jika mengacu pada SK teranyar itu, jam perdagangan akan kembali normal menjadi jam 09:00-16:00 WIB.
Sementara jeda istirahat pada hari Senin-Kamis terjadwal pukul 12:00-13:30 WIB dan 11:30-14:00 WIB di Jumat.