Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Mau Kembalikan Jam Perdagangan dan ARB, Ini Tanggapan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar normalisasi jam perdagangan bursa dan sistem auto rejection.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara (dari kedua kiri ke kanan) bersama dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi saat pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (19/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara (dari kedua kiri ke kanan) bersama dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi saat pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (19/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar normalisasi jam perdagangan bursa dan sistem auto rejection. Kebijakan normalisasi tersebut masih dalam peninjauan meskipun Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan aturan perubahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) masih memperlihatkan pertumbuhan, terlepas dari fakta bahwa jam perdagangan belum kembali ke situasi sebelum pandemi.

“Untuk normalisasi jam perdagangan, pelaku pasar melihat saat ini tidak mempengaruhi ke RNTH. Hari Ini misalnya, RNTH mencapai Rp20,4 triliun meskipun jam tidak diperpanjang dan tutup tetap jam 15.00 WIB. Jadi mungkin ada beberapa yang berpikir apakah dengan normalisasi akan menaikkan RNTH, ternyata dengan jam lebih pendek pun RNTH jauh di atas tahun lalu. Tentunya kami akan tinjau ulang,” kata Inarno dalam konferensi pers akhir tahun BEI, Kamis (29/12/2022).

Inarno menyebutkan peninjauan ini juga berlaku untuk auto reject bawah (ARB) yang digadang-gadang bakal kembali ke skema simetris. Dia memberi sinyal bahwa normalisasi akan dilakukan secara bertahap.

“Normalisasi ARB masih kami review. Saya pun kaget pemberitaan [kemarin] ARB kembali normal. Tentunya kami masih di-review. Dan kalau kami normalisasi, akan dilakukan secara bertahap,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, BEI telah menerbitkan aturan baru mengenai perubahan pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Salah satu perubahan yang dimuat dalam aturan ini adalah jam perdagangan dan batasan auto rejection simetris yang kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/12-202 yang terbit pada 28 Desember 2022. Merujuk aturan tersebut, jam perdagangan di pasar reguler pada sesi pertama pada Senin-Kamis dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian, sesi kedua dimulai pada 13.30 WIB sampai dengan 15.49 WIB dengan random closing time 15.58 WIB sampai 16.00 WIB.

Sementara itu untuk perdagangan pada Jumat, sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.49 WIB. Terdapat sesi pra pembukaan dan pra penutupan masing-masing lima menit dan random closing time dua menit sebelum perdagangan berakhir di pukul 16.00. 

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers menjelaskan perubahan atau penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan.

Poin-poin penyesuaian mencakup ketentuan umum soal penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kemudian poin penyesuaian juga menyasar tata cara pelaksanaan perdagangan. Regulasi baru menambahkan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung Auto Rejection untuk Efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

“Terdapat pula Penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan prapenutupan,” tulis Yulianto, Rabu (28/12/2022).

Meskipun regulasi baru ini telah terbit, Yulianto menambahkan bahwa kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Sebagaimana diketahui, BEI masih memberlakukan jam perdagangan pada masa pandemi Covid-19 yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 15.00 WIB.

Terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan perubahan ini menyesuaikan peraturan dan perbaikan mekanisme saat pra penutupan dan pra pembukaan.

“Jadi perubahan market order FAK di sesi pre-closing dan pre- opening memberikan kesempatan investor untuk bisa menarik order-nya. Sebelumnya withdrawal tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” kata dia.

Adapun ketentuan auto rejection asimetris masih diterapkan untuk ARB selama pandemi. Akibat tidak simetris, BEI membatasi ARB maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen.

Namun, kebijakan ini berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham. Bursa Efek Indonesia memberlakukan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Lalu ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sistem auto rejection selama masa normal sendiri ditetapkan secara simetris. Dalam SK terbaru yang dikeluarkan BEI, penetapan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Kemudian, ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir, ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sementara itu, ARB hingga 35 persen berlaku untuk saham pada level harga Rp50—Rp200. Kemudian, ARB hingga 25 persen untuk saham pada harga lebih dari Rp200—Rp5.000. Adapun, ARB hingga 20 persen diberlakukan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper