Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Astrindo Nusantara (BIPI) Bakal Dapat Suntikan Private Placement

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) telah mendapatkan persetujuan atas rencana penambahan modal melalui private placement.
Pegawai mengamati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mengamati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) telah mendapatkan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

Persetujuan itu diambil dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan. RUPSLB menyetujui private placement dengan menerbitkan sebanyak 5,79 miliar saham baru.

“Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) dan telah mendapatkan persetujuan atas seluruh mata acara Rapat,” Corporate Secretary BIPI Kurniawati Budiman dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (26/2/2023).

Penerbitan sebanyak 5.791.836.091 lembar saham biasa seri A setara 10 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut dengan nominal Rp100 per saham. Adapun, periode pelaksanaan private placement bakal dilaksanakan sesuai aturan OJK, yakni paling lama 2 tahun setelah RUPSLB dilakukan.

Jenis yang diterbitkan sama dengan saham yang telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan oleh Perseroan.

Sementara itu, untuk harga saham yang private placement akan merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep00101/BEI/12-2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, harga pelaksanaan penerbitan saham Perseroan tersebut paling sedikit 90 persendari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25  hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan Saham hasil Penambahan Modal Tanpa HMETD.

Adapun, dana yang diperoleh dari private placemet sekitar 60 persen untuk modal kerja seperti biaya operasional. Sementara itu, 40 persen lainnya dalam rangka pengembangan dan ekspansi usaha melalui penyertaan modal, akuisisi atau kerja sama proyek potensial.

Beberapa rencana ekspansi tersebut, pertama penambahan dan ekspansi infrastruktur pertambangan antara lain jalan tambang, fasilitas conveyor belt, fasilitas pengolahan dan penyimpanan hasil tambang, pelabuhan tambang, dan lain-lain. 

Kedua, ekspansi ke sektor pembangkit listrik baik bersumber energi konvensional seperti batu bara maupun energi terbarukan seperti memanfaatkan fasilitas pengolahan samapah antara (FPSA). 

Ketiga, proyek-proyek pertambangan prospektif yang dapat memanfaatkan infrastruktur yang dimiliki oleh perseroan. Sementara itu, pemegang saham perseroan bakal terdilusi maksimal 9,09 persen seiring masuknya investor baru dari private placement tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper