Bisnis.com, JAKARTA — Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup menguat ke level Rp15.159 pada penutupan perdagangan hari ini, Senin (20/2/2023). Adapun seluruh mata uang kawasan Asia ditutup menguat terhadap dolar AS.
Mengutip data Bloomberg pukul 15.00 WIB, rupiah ditutup menguat 0,34 persen atau naik 51 poin ke Rp15.159 per dolar AS. Hal tersebut terjadi di tengah melemahnya indeks dolar AS sebesar 0,08 persen ke 103,77.
Bersama dengan rupiah, seluruh mata uang Asia lainnya juga terpantau menguat. Diantaranya adalah peso Filipina naik 0,50 persen, won Korea Selatan naik 0,43 persen baht Thailand naik 0,37 persen, rupee India naik 0,21 persen, dolar Taiwan naik 0,15 persen, yuan Cina naik 0,15 persen, dolar Hong Kong naik 0,14 persen, ringgit Malaysia naik 0,13 persen, dolar Singapura naik 0,10 persen, dan yen jepang naik 0,07 persen.
Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan dolar AS berada di posisi terdepan pada perdagangan hari ini. Hal ini didorong oleh serangkaian data ekonomi yang kuat dari AS sehingga pasar berekspektasi Federal Reserve akan mengetatkan kebijakan suku bunga.
Sejumlah data dari ekonomi terbesar dunia menimbulkan adanya ekspektasi bahwa The Fed harus berbuat lebih banyak untuk menjinakkan inflasi, dan menaikan suku bunga. Beberapa data ekonomi tersebut adalah pasar tenaga kerja yang masih ketat, inflasi yang kaku, penjualan ritel yang kuat, dan harga produsen yang lebih tinggi.
“Pasar sekarang mengharapkan tingkat dana Fed mencapai puncaknya tepat di bawah 5,3 persen pada bulan Juli. Komentar Hawkish dari pejabat Fed juga telah mendukung dolar AS, karena mereka mengisyaratkan suku bunga perlu dinaikkan agar berhasil meredam inflasi,” ujar Ibrahim dalam riset, Senin (20/2/2023).
Baca Juga
Selain itu, Bank Sentral Eropa (ECB) menyebut suku bunga di zona Eropa memiliki beberapa cara untuk meningkat. Sementara di Asia, pemerintah Cina mempertahankan suku bunga pinjaman acuan selama enam bulan berturut-turut. Hal ini menunjukkan adanya tanda pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Dari dalam negeri UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memiliki beberapa pilar yang dapat menunjang kinerja dari empat lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan.
“Ini penting untuk kita dudukan terus ke depan. Itu lima pilar yang ingin kita jaga dalam berbagai bentuk detail. undang-undang ini sangat detail dan diverse bidangnya,” jelasnya.