Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berencana merilis tujuh seri surat utang negara (SUN) pada hari ini, Selasa (14/2/2023), bertepatan dengan hari kasih sayang atau valentine.
Berdasarkan keterangan resmi di laman DJPPR Kemenkeu, ketujuh seri surat utang yang akan dirilis adalah SPN03230517 (New Issuance), SPN12240201 (Reopening), FR0095 (Reopening), FR0096 (Reopening), FR0098 (Reopening), FR0097 (Reopening), dan FR0089 (Reopening).
Ketujuh SUN itu dirilis dengan tujuan memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp23 triliun dan target maksimal Rp34,5 triliun.
Lelang akan dibuka pada Selasa (14/2) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Tanggal setelmen lelang yakni pada Kamis 16 Februari 2023. Berikut perincian SUN yang akan dilelang pada 14 Februari 2023:
- SPN03230517 (Diskonto, 17 Mei 2023)
- SPN12240201 (Diskonto, 1 Februari 2023)
Baca Juga
- FR0095 (6,375 persen, 15 Agustus 2028)
- FR0096 (7 persen, 15 Februari 2033)
- FR0098 (7,125 persen, 15 Juni 2038)
- FR0097 (7,125 persen, 15 Juni 2043)
- FR0089 (6,875 persen, 15 Agustus 2051)
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.