Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Terbitkan SUN Private Placement Tax Amnesty Jilid II Rp796 Miliar

Transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) ini dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II.
Menkeu Sri Mulyani menjabarkan kondisi ekonomi Indonesia dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2022). Dok. Youtube Kemenkeu RI.
Menkeu Sri Mulyani menjabarkan kondisi ekonomi Indonesia dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2022). Dok. Youtube Kemenkeu RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat total nilai transaksi penerbitan dua seri surat utang negara (SUN) yakni FR009 dan USDFR003 melalui skema private placement mencapai Rp796,07 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, dikutip Senin (30/1/2023), seri FR009 mencatatkan nilai transaksi Rp589,37 miliar.

Sementara itu, untuk seri USDFR003 mencatatkan nilai transaksi sebesar US$13,8 juta atau setara Rp206,69 miliar (asumsi US$1 setara Rp14.975). Adapun, transaksi untuk kedua seri ini dilakukan pada 24 Januari 2023, dan tanggal setelmen pada 27 Januari 2023.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan yield untuk transaksi private placement ini. Seri FR009 memiliki imbal hasil 6,4 persen dengan tingkat kupon 6,4 persen semi tahunan. Seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029, dengan clean price unit Rp999.969 dan accured interest per unit Rp2.122.

Seri USDFR003 memiliki tingkat kupon 3 persen semi tahunan dan yield 4,6 persen. Seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032, dengan clean price unit US$883,51 dan accured interest per unit US$0,99.

Transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) ini dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela atau dikenal dengan tax amnesty jilid II. 

Adapun, transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).

Transaksi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).

Sementara itu, beberapa ketentuan private placement berdasarkan regulasi wajib pajak, yaitu:

  • Dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
  • Dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper