Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani Terbitkan SUN Private Placement Tax Amnesty Jilid II Rp796 Miliar

Transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) ini dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 30 Januari 2023  |  11:06 WIB
Sri Mulyani Terbitkan SUN Private Placement Tax Amnesty Jilid II Rp796 Miliar
Menkeu Sri Mulyani menjabarkan kondisi ekonomi Indonesia dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1 - 2022). Dok. Youtube Kemenkeu RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat total nilai transaksi penerbitan dua seri surat utang negara (SUN) yakni FR009 dan USDFR003 melalui skema private placement mencapai Rp796,07 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, dikutip Senin (30/1/2023), seri FR009 mencatatkan nilai transaksi Rp589,37 miliar.

Sementara itu, untuk seri USDFR003 mencatatkan nilai transaksi sebesar US$13,8 juta atau setara Rp206,69 miliar (asumsi US$1 setara Rp14.975). Adapun, transaksi untuk kedua seri ini dilakukan pada 24 Januari 2023, dan tanggal setelmen pada 27 Januari 2023.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan yield untuk transaksi private placement ini. Seri FR009 memiliki imbal hasil 6,4 persen dengan tingkat kupon 6,4 persen semi tahunan. Seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029, dengan clean price unit Rp999.969 dan accured interest per unit Rp2.122.

Seri USDFR003 memiliki tingkat kupon 3 persen semi tahunan dan yield 4,6 persen. Seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032, dengan clean price unit US$883,51 dan accured interest per unit US$0,99.

Transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) ini dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela atau dikenal dengan tax amnesty jilid II. 

Adapun, transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).

Transaksi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).

Sementara itu, beberapa ketentuan private placement berdasarkan regulasi wajib pajak, yaitu:

  • Dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
  • Dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

surat utang negara kementerian keuangan sri mulyani program pengungkapan sukarela
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top