Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi Masa Lock Up, Sultan Subang Kok Bisa Kuras Saham ZATA?

Transaksi pengurangan saham ZATA oleh Sultan Subang berlangsung di tengah periode lock-up.
Zata, elzatta
Zata, elzatta

Bisnis.com, JAKARTA — Kepemilikan saham perusahaan Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang, PT Lembur Sadaya Investama, di emiten hijab El-Zatta PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) terpantau telah berkurang. Transaksi pengurangan saham berlangsung di tengah periode lock-up.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 18 Januari 2023, Lembur Sadaya Investama mengempit 5.286.000.000 atau 62,22 persen saham ZATA. Jumlah itu berkurang dari posisi sehari sebelumnya yakni 6.006.000.000 atau 70,69 persen.

Persentase saham ZATA yang dikempit Lembur Sadaya Investama juga telah berkurang sejak IPO. Saat pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan milik Haji Asep itu menggenggam 6.196.000.000 saham ZATA yang setara 72,93 persen.

Seiring dengan berkurangnya porsi kepemilikan Haji Asep melalui Lembur Sadaya Investama, nama Andika Rahman muncul sebagai pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 5 persen. Dia kini menggenggam 680 juta saham ZATA yang setara dengan 8 persen.

Sampai berita ini ditulis, ZATA belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai transaksi tersebut. Bisnis juga telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan ZATA Irvan Rachmawan untuk dimintai konfirmasi.

ZATA resmi mencatatkan sahamnya di BEI pada 10 November 2022 dan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Oktober 2022. Perusahaan dengan nama lain Elcorps itu menawarkan 1,7 miliar saham seharga Rp100 sehingga menghimpun dana IPO sebesar Rp170 miliar.

Asep Sulaeman Sabanda atau kerap disebut selaku Sultan Subang merupakan pengendali dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner/UBO) ZATA melalui PT Lembur Sadaya Investama.

Sebagaimana tertuang dalam prospektus penawaran umum Asep Sulaeman melalui Lembur Sadaya Investama bersama dengan sejumlah pemegang saham lainnya yakni Hajjah Elidawati, Hajjah Henda Roshenda Noor, Sukaesih, dan Eva Hanura menyatakan tidak akan mengalihkan sebagian maupun seluruh saham yang dimiliki di dalam perseroan dalam jangka 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. 

Komitmen tersebut dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pembatasan Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum tertanggal 4 Agustus 2022. Jika dihitung sejak tanggal efektif, maka masa lock-up baru akan berakhir pada Juni 2023.

“Pembatasan secara sukarela tersebut di atas, terjadi karena para pemegang saham memperoleh saham ZATA lewat dari periode 6 bulan sebelum pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum,” tulis manajemen ZATA.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 25/2017, setiap perolehan saham yang dilakukan pada harga yang lebih rendah dari harga penawaran dan terjadi dalam jangka waktu 6 bulan sebelum pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran Umum dilarang untuk dialihkan sebagian atau seluruh kepemilikannya sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran efektif.

Di sisi lain, saham ZATA terpantau kembali turun menyentuh auto reject bawah (ARB) dengan koreksi 6,17 persen ke harga Rp76. Sejak IPO, ZATA pernah menyentuh level tertinggi di harga Rp302 per saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper