Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan pencabutan suspensi saham PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah penyelesaian Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) yang tercatat di Bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) WSBP. Adapun proses restrukturisasi EBUS menjadi fokus BEI, di mana WSBP masih mencatatkan dua emisi obligasi yang jatuh tempo pada 2022.
"Saat ini, Bursa masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian PKPU Perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa,” ujar Nyoman, Rabu (28/12/2022).
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan BEI untuk membuka suspensi adalah perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap, dan juga seluruh kewajiban penyebab suspensi telah dipenuhi. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah selesainya restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, dan pelaksanaan public expose insidental.
Jika WSBP telah melakukan restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa dan melakukan public expose insidental, maka Bursa dapat membuka suspensi daripada WSBP.
“Bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban Perseroan sebelum pembukaan suspensi efek Perseroan,” ujar Nyoman.
Baca Juga
Nyoman juga mengingatkan agar para investor untuk selalu memantau keterbukaan informasi dan pengumuman bursa untuk memperoleh informasi terkini mengenai WSBP. Hal ini termasuk upaya yang dilakukan oleh WSBP untuk membuka suspensi.
Saham WBSP telah disuspensi sejak 31 Januari 2022 akibat adanya penundaan pembayaran bunga Obligasi. Hal ini diumumkan oleh bursa melalui pengumuman No. Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2022 tanggal 31 Januari 2022.
Suspensi saham WSBP dilakukan terkait dengan Penundaan Pembayaran Bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2), sebagaimana Pengumuman KSEI No. KSEI-0321/DIR/0122 tanggal 28 Januari 2022.