Bisnis.com, JAKARTA - Aset kripto telah resmi menjadi salah satu instrumen yang masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Aset kripto telah resmi masuk ke dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada omnibus law keuangan tersebut. Pengawasan aset kripto juga akan beralih dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait hal tersebut, VP of Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait pemberlakuan Undang – Undang baru tersebut. Rieka mengatakan pihaknya masih mempelajari dan mengkaji regulasi yang tertuang dalam UU PPSK.
“Tokocrypto selalu mendukung upaya peningkatan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” katanya saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).
Sebelumnya, Country Manager Luno Indonesia Jay Jayawijayaningtiyas mengatakan pihaknya menyambut positif pengesahan UU PPSK.
Menurutnya, UU PPSK tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan untuk berinvestasi pada aset kripto. Sehingga pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto di Indonesia dapat berjalan secara optimal dan lebih baik.
Baca Juga
“Luno Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mendukung segala inisiatif regulasi yang bertujuan untuk melindungi pelanggan serta menciptakan ekosistem industri aset kripto dan blockchain yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia,” katanya.
Adapun, Luno Indonesia juga siap berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam penerapan peraturan ini ke depannya.
Jay mengatakan melalui Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Luno Indonesia akan terus aktif dan terbuka menjalin komunikasi serta berdiskusi dengan regulator terkait implementasi regulasi tersebut di industri.