Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang Tahun 2022, BEI Catat 40 Emiten Rights Issue, Himpun Dana Rp96,9 Triliun

Berdasarkan data hingga 20 Desember 2022, BEI mencatat 40 emiten telah melaksanakan rights issue dengan total dana berhasil dihimpun sebanyak Rp96,9 Triliun.
Konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia tahun 2022, Rabu (26/10/2022)./Dok.BEI
Konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia tahun 2022, Rabu (26/10/2022)./Dok.BEI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sebanyak 40 perusahaan tercatat melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue tahun ini. Sebanyak 40 emiten tersebut menghimpun dana rights issue sebesar Rp96,9 triliun hingga 20 Desember 2022.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan jumlah perusahaan tercatat yang melakukan right issue didominasi oleh sektor finansial dengan 21 perusahaan tercatat, kemudian sektor barang baku dengan 5 perusahaan tercatat, dan infrastruktur dengan 4 perusahaan tercatat.

"Pada tahun 2021, ada 39 perusahaan tercatat yang telah melakukan right issue. Dibandingkan tahun 2021, jumlah perusahaan yang melakukan right issue pada tahun 2022 cenderung stabil," kata Nyoman, Kamis (22/12/2022).

Selain 40 emiten tersebut, Nyomen mengatakan saat ini terdapat 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline right issue, dengan perkiraan dana yang akan diperoleh sebesar Rp16,3 triliun.

Sebanyak 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline right issue tersebut tersebar pada berbagai sektor. Sebanyak 9 perusahaan dari sektor finansial, 4 emiten dari sektor consumer cyclicals, dan 4 perusahaan dari sektor infrastruktur.

Lalu, dua perusahaan dari sektor transportasi dan logistik, dua emiten dari sektor properti dan real estate, serta satu perusahaan dari sektor energi. Kemudian dua perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals, satu perusahaan dari sektor jasa kesehatan, satu perusahaan dari sektor basic materials, dan satu perusahaan dari sektor teknologi.

"Berdasarkan data di atas, jumlah perusahaan yang berencana melakukan right issue, paling banyak masih dari sektor finansial," ucap Nyoman.

Dia menjelaskan, sesuai POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK.

Dalam peraturan tersebut, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan bagi bank milik pemerintah daerah, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Pada tahun 2022, beberapa perusahaan tercatat pada industri perbankan juga telah melakukan right issue.

Nyoman menyebut dalam kondisi yang cukup dinamis di tahun 2022, jumlah perusahaan yang berencana melakukan right issue masih tergolong stabil. Hal tersebut menurutnya mencerminkan tingkat kepercayaan perusahaan tercatat dalam memanfaatkan pasar modal Indonesia relatif masih terjaga dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper