Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelola Dana Rp32,36 Triliun, Sucor AM Siap Diperingkat Lembaga Rating

PT Sucorinvest AM kelola AUM Rp32,26 triliun, siap diperingkat lembaga rating sesuai POJK 15/2025. Pefindo siapkan layanan pemeringkatan 2025.
Presiden Direktur Sucor AM, Jemmy Paul Wawointana dalam media briefing di Jakarta, Rabu (20/8/2025). Dok: Akbar Maulana
Presiden Direktur Sucor AM, Jemmy Paul Wawointana dalam media briefing di Jakarta, Rabu (20/8/2025). Dok: Akbar Maulana

Bisnis.com, JAKARTA – Manajer investasi PT Sucorinvest Asset Management (Sucor AM) hingga Juli 2025 mencatat total dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) mencapai Rp32,26 triliun. Dengan AUM tersebut, perseroan menyatakan siap untuk diberi peringkat oleh lembaga rating.

Adapun, AUM yang dikelola Sucor AM per Juli 2025 itu meningkat 37,39% year to date (YtD). Dalam tujuh bulan pertama 2025 ini, Sucor AM memiliki 26 produk reksa dana dan 28 mitra distribusi. 

Presiden Direktur Sucor AM Jemmy Paul Wawointana mengatakan pihaknya siap untuk diperingkat oleh lembaga pemeringkat. Ketentuan ini merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru.

"Pasti kami sebagai manajer investasi pasti akan mengikuti semua perundangan yang berlaku, dan kalau diharuskan kami pasti akan melakukan pemeringkatan, baik dari sisi manajer investasi maupun dari sisi produk," kata Jemmy dalam media briefing di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Seperti diketahui, OJK telah merilis Peraturan OJK No. 15/2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi. Penilaian dilakukan terhadap reksa dana yang telah efektif dalam 150 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana efektif. 

Sementara itu, untuk penilaian terhadap manajer investasi dilakukan setelah memiliki laporan keuangan yang diaudit untuk periode satu tahun buku dan mengelola reksa dana yang efektif dalam 150 hari bursa.

"Kalau ditanya secepatnya. Tentu harus dilihat karena pemeringkatnya siapa saja, itu harus kami lihat dan siapa yang dianggap kredibel. Memang banyak yang harus kami lihat, yang melakukan pemeringkatan independen atau tidak. Yang pasti, kami akan melakukan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Adapun, untuk mendapatkan penilaian perusahaan manajer investasi bisa meneken kerja sama dengan lembaga pemeringkat atau penasihat investasi yang berbentuk perusahaan. Kedua lembaga ini harus mengantongi izin dari OJK.

Selain itu, penyelenggara penilaian wajib memiliki modal disetor minimal Rp10 miliar. OJK juga mensyaratkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian manajer investasi dan reksa dana.

Sebelumnya, Head of Financial Institutions Ratings Division PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Danan Dito mengatakan perusahaan akan meluncurkan layanan pemeringkat manajer investasi dan reksa dana pada 2025. Namun, untuk persisnya dia belum bisa menyampaikan karena masih berproses.

Saat ini, Pefindo menyiapkan data dan dokumen agar bisa meluncurkan layanan. Sementara itu, metodologi pemeringkatan reksa dana dan manajer investasi atau MI telah siap. Perusahaan pun telah siap melakukan pemeringkatan baru ini dari sisi infrastruktur dan persyaratan dari OJK.

“Karena Pefindo memang bergerak di bidang pemeringkatan, unit kerja telah ada, dan dari permodalan, juga telah memenuhi persyaratan,” kata Danan.

Sementara itu, Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana berharap pengaturan anyar untuk manajer investasi membantu menambah kepercayaan investor dan pada akhirnya menyehatkan industri manajemen investasi.

“Bisnis selalu memiliki ketidakpastian, termasuk manajer investasi. Produk reksa dana sendiri memiliki AUM minimum Rp10 miliar. Bila di bawah ini dapat dibubarkan. MI yang dana kelolaan di bawah itu tentu boleh dibilang tidak memiliki potensi revenue dan rentan untuk ditutup,” katanya. 

Dari data OJK yang diolah Bisnis per akhir Juni 2025, enam manajer investasi memiliki dana kelolaan reksa dana kurang dari Rp50 miliar. Kemudian, empat perusahaan memiliki dana kelolaan reksa dana Rp0. Dua dari empat perusahaan ini tak mengalami perubahan dana kelolaan reksa dana sejak Maret 2022.

Sementara jika merujuk data OJK terbaru yang dirilis, hingga 31 Juli 2025 nilai AUM industri tercatat sebesar Rp856,62 triliun, naik 2,30% year to date, dengan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp526,53 triliun atau naik 5,46% ytd.

Dalam periode ini, tercatat net subscription sebesar Rp12,40 triliun secara year to date. Angka ini mengakhiri rentetan net redemption reksa dana pada periode Mei 2025 dan Juni 2025 yang secara year to date masing-masing sebesar Rp2,48 triliun dan Rp2,02 triliun. Itu artinya, dalam sebulan terakhir nilai pembelian reksa dana jauh melesat melebihi nilai penjualan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro