Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai adanya beberapa emiten properti yang pailit seperti PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), dan PT Cowell Development Tbk. (COWL).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa selektif dalam memberikan izin kepada emiten yang masuk bursa. Adapun BEI mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengizinkan emiten masuka ke bursa seperti faktor substansi, legal, dan administrasi.
Lebih lanjut, Nyoman mengatakan bursa melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan pasca sebuah emiten resmi melantai di bursa.
Apabila terjadi permasalahan hukum atau legal issues sebelum pailit, maka bursa mewajibkan emiten terkait untuk memberikan penjelasan melalui keterbukaan informasi. Bursa meminta penjelasan bagaimana dampak dari permasalahan yang dialami dan langkah apa yang dilakukan manajemen untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Legal issue termasuk pailit adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal. Untuk itu investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera," ujar Nyoman dikutip Kamis (6/10/2022).
Dalam hal suatu emiten mengarah ke pailit, maka bursa akan memberikan notasi khusus dan juga suspensi guna melindungi kepentingan investor.
Baca Juga
Selanjutnya bursa dapat melakukan delisting atau mencoret perusahaan tercatat dari bursa dan mengumumkan informasi mengenai siapa saja jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi.
Informasi tersebut nantinya juga akan dimasukkan ke dalam database bursa. Kemudian bursa juga akan melarang pihak-pihak yang tercatat dalam catatan khusus masuk dalam jajaran direksi, Dewan Komisaris, atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di bursa.
Emiten yang sudah mengalami delisting kemudian diwajibkan untuk melakukab buyback atau pembelian kembali saham dari genggaman para investor publik. Selain itu, emiten yang mengalami delisting juga diwajibkan mengubah statusnya menjadi perusahaan privat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan. Ketentuan ini merupakan upaya guna melindungi hak investor di pasar modal.